Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret, 25 Tersangka Diamankan
![]()


TERASNKRI.COM | SIDOARJO, JATIM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 19 kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 25 tersangka sepanjang Maret 2026. Operasi ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa para tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki ini mayoritas berperan sebagai kurir dan pengedar. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (Cash on Delivery).
“Dari hasil pengungkapan ini, kami menyita barang bukti berupa 235,79 gram sabu, 52 butir ekstasi, dan 408,66 gram ganja. Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp387 juta,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

Beberapa kasus menonjol terjadi di wilayah Tulangan, Tarik, hingga Sarirogo. Salah satu tersangka berinisial AH mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari jaringan luar kota yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan di atasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolresta. (TN/**)
