DAERAHNusantara

Nestapa Petani Sukawangi: Terhimpit Limbah Hebel dan Minimnya Tanggung Jawab Korporasi

Loading

TERASNKRI.COM | BEKASI – Harapan petani di Kampung Piket, Desa Sukaringin, untuk memanen padi dengan maksimal harus terbentur kenyataan pahit. Bukan karena hama, melainkan serbuan limbah industri dari PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK) yang merembes masuk ke petak-petak sawah mereka.

Dampak Lingkungan yang Permanen

Limbah yang dihasilkan bukan sekadar air kotor biasa. Kandungan semen dalam limbah cair tersebut menyebabkan reaksi kimia yang mengubah struktur tanah. Tanah sawah yang seharusnya gembur kini mengeras bak beton, mematikan ekosistem mikroba tanah dan menghambat pertumbuhan akar padi. Puing-puing reject bata ringan yang berserakan juga membuat pengolahan lahan secara manual maupun mekanis menjadi sulit.

Baca Juga  Patroli KRYD Polsek Namlea Berhasil Amankan 160 Liter Sopi, Tekan Peredaran Miras di Kab. Buru.

Kegagalan Sistem IPAL

Secara teknis, industri bata ringan wajib menerapkan prinsip Zero Waste. Pakar lingkungan menyoroti bahwa kejadian ini mengindikasikan adanya kegagalan fatal pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan.

Baca Juga  DPD PPSI Gelar Pasanggiri Seni Ibing FORKAB Bekasi 2026, Seleksi Atlet Menuju FORPROV Jabar

Seharusnya, terdapat kolam pengendapan bertingkat untuk memastikan air yang keluar ke saluran umum bebas dari material padat dan zat kimia berbahaya. Melubernya limbah ke sawah warga menunjukkan SOP lingkungan hidup tidak dijalankan dengan benar.

Respons Perusahaan dan Tuntutan Hukum

Meski pihak Desa Sukaringin telah mencoba menjembatani keluhan warga, PT CSK dinilai masih bersikap defensif dengan hanya fokus pada perbaikan infrastruktur pagar.

Baca Juga  Pangdam, Kapolda Serta Danrem Dampingi Gubernur Maluku Tinjau Tambang Emas Gunung Botak

Padahal, berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan bertanggung jawab penuh atas pemulihan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya.Kini, bola panas ada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

Masyarakat menanti apakah pengawasan lingkungan di wilayah Sukawangi hanya sekadar formalitas, atau akan ada tindakan nyata berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin bagi korporasi yang abai terhadap kelestarian alam dan nasib petani lokal. (TN/Tim***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *