NarkotikaNunukan

BNNK Nunukan Membina Dan Mendata 77 PMI (Pekerja Migran Indonesia) Deportasi Mantan Penyalahguna Narkotika

Loading

Kasi P2M BNNK Nunukan Murjani Shalat SE dan Penyuluh Narkoba BNNK Nunukan Sdr. Zaenal Arifin SKM,

TERASNKRI.COM | Pada hari Selasa, (30/06/2020) sebanyak 408 PMI & WNI dideportasi dari Malaysia menuju Nunukan. Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, dilaksanakan pemeriksaan kesehatan suhu tubuh dan rapid test Covid-19 dengan hasil seluruh Deportan dinyatakan non reaktif. Setelah proses penyerahan surat hasil pemeriksaan Covid-19 diberikan oleh tim gugus tugas, maka TKI lanjut ke proses penampungan dimana seluruh Deportan dibawa menuju rusunawa Sedadap untuk menginap selama satu malam.

Dari 408 Deportan terdapat 77 orang yang semuanya adalah PMI mantan penyalahguna narkotika semasa bekerja di Malaysia. Kemudian 77 PMI tersebut dipisahkan dari deportan yang lainnya kemudian diberi pengarahan oleh Kasi P2M BNNK Nunukan Bapak Murjani Shalat SE dan Penyuluh Narkoba BNNK Nunukan Sdr. Zaenal Arifin SKM, Rabu (01/7/2020)

Baca Juga  Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Hingga Miliki Aset Miliaran

Pengarahan meliputi bahaya narkoba bagi kesehatan & kehidupan, cara supaya tidak terjerumus kembali, Komitmen untuk tidak lagi menyalahgunakan narkotika dan membuka lembaran kehidupan baru menjadi pribadi yang lebih baik.

Setelah diberi pengarahan singkat, dari 77 PMI tersebut sebanyak 7 PMI yang warga Nunukan dipisahkan dan didata. Dari pendataan yang dilaksanakan pada jam 09.30 WITA tersebut didapatkan hasil sebagai berikut :

Baca Juga  Mendapat Predikat Masjid Percontohan Tingkat Nasional, Masjid Al - Azka Gelar Tasyakuran

a. 85,72 % dari mereka mengaku mengetahui bahwa narkotika adalah barang terlarang.
b. 100 % dari mereka mengaku menyalahgunakan narkotika jenis sabu atau di Malaysia biasa disebut Batu.
c. 57,15 % dari mereka mengaku awal menyalahgunakan narkotika karena diajak oleh teman kerja dan sisanya karena mencoba sendiri.
d. 100 % dari mereka mengaku jika alasan menyalahgunakan narkotika adalah untuk bekerja.
e. 100 % dari mereka mengaku sudah berhenti menyalahgunakan narkotika semenjak tertangkap oleh petugas.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 6 Kg

Menanggapi data tersebut, Kepala BNNK Nunukan Kompol La Muati SH MH berpesan bahwa persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa Narkotika untuk kuat bekerja adalah persepsi yang sangat keliru, justru tubuh akan rusak karena telah dipaksa beraktivitas diluar kemampuannya. Dan jangan mudah terpengaruh oleh teman, khususnya teman sesama pekerja jika diajak menyalahgunakan Narkotika.

Sebelum dipulangkan ke alamat asal oleh petugas BP2MI, mereka semua telah berjanji untuk tidak menyalahgunakan narkotika dan akan berperilaku baik setibanya kembali di kampung halaman.

TN/BNN Kab. Nunukan