BuruNusantara

Cipayung Plus Tolak Koperasi  Gunung Botak Dikendalikan Investor Asing

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Buru menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak yang dinilai sarat pelanggaran, dominasi investor asing, serta lemahnya pengawasan aparat. Aksi tersebut berlangsung di sejumlah titik strategis di Kota Namlea, Selasa (13/1/2026).

Aliansi Cipayung Plus yang terdiri dari HMI, GMNI, PMII, dan IMM Kabupaten Buru menggelar aksi demonstrasi di Kampus Universitas Iqra Buru, Simpang Lima Namlea, Kantor Bupati Buru, hingga Kantor DPRD Kabupaten Buru. Aksi ini menyoroti maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak yang diduga berlangsung pada malam hari.

Dalam orasinya, Ketua Umum HMI Cabang Buru, Abdullah Fatsey, mempertanyakan lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Kami melihat aktivitas tambang masih berjalan, bahkan pada malam hari. Kami meminta Polres Buru menindak tegas oknum yang dengan sengaja membiarkan penambang beroperasi demi keuntungan pribadi,” tegas Abdullah.

Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak menolak keberadaan koperasi, namun menolak jika koperasi tersebut diduga dikendalikan investor asing.

“Kami tidak menolak 10 koperasi yang masuk ke Pulau Buru. Yang kami tolak adalah jika koperasi itu berasal atau dikendalikan oleh pihak asing. Ini akan meminggirkan masyarakat lokal,” ujarnya.

Baca Juga  Ini Penjelasan Mahasiswa Magister Hukum UI, Achmad Hehanussa; Sistim Administrasi Maluku Menjadi Tembok Berlin Dalam Penelitian Akademik

Abdullah juga menduga adanya kerja sama antara investor asing, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam pengelolaan tambang emas Gunung Botak.

Di Kantor Bupati Buru, massa aksi diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia, yang mengundang perwakilan mahasiswa untuk berdiskusi di ruang utama kantor bupati.

Dalam pertemuan tersebut, Cipayung Plus menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain penolakan pengelolaan tambang oleh perusahaan asing, evaluasi kewenangan Satgas Gunung Botak, serta keberatan terhadap koperasi pemegang IPR yang dinilai telah melampaui masa izin.

“Jika pertambangan dikendalikan perusahaan asing, masyarakat Buru akan sulit terlibat. Ketua Satgas Gunung Botak juga kami nilai telah melampaui kewenangannya,” kata Abdullah.

Mahasiswa juga menyoroti kebijakan “bapak angkat” koperasi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Tidak ada dalam undang-undang yang mengatur bapak angkat koperasi. Kebijakan ini justru membuka ruang kepentingan modal besar,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Buru Azis Tomia menegaskan bahwa pengawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada kewenangan pemerintah provinsi.

“Posisi kami sebagai pemerintah daerah. Pengawasan IPR ada di provinsi. Namun bupati telah dua kali melakukan pertemuan untuk memastikan aktivitas di Gunung Botak diketahui dan dikendalikan,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Buru Raih Penghargaan Terbanyak di Polda Maluku, Bukti Nyata Komitmen Pelayanan Presisi

Azis menyampaikan bahwa Pemkab Buru mendorong legalisasi tambang agar masyarakat dapat bekerja secara aman dan legal.

“Koperasi memang memiliki IPR, tetapi ada persoalan lahan milik masyarakat adat. Karena itu dibutuhkan bapak angkat untuk membantu pembiayaan dan pembayaran kepada pemilik lahan, seperti marga Wael, Nurlatu, dan Besan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Imigrasi Ambon terkait pengawasan orang asing di Kabupaten Buru.

“Kewenangan administrasi orang asing ada di imigrasi. Kami sudah berkoordinasi untuk memastikan dokumen mereka lengkap,” kata Azis.

Usai dari kantor bupati, massa aksi melanjutkan demonstrasi ke Kantor DPRD Kabupaten Buru sekitar pukul 14.30 WIT. Dalam orasinya, mahasiswa menuding 10 koperasi pemegang IPR dikendalikan oleh investor asing.

“Kami menolak koperasi yang dikendalikan investor asing. Jika ada investasi, harus melibatkan investor lokal dan benar-benar berpihak pada masyarakat Buru,” ujar salah satu orator.

Mahasiswa juga mendesak DPRD Buru mengeluarkan rekomendasi pencopotan Kapolres Buru yang dinilai gagal mengawasi kerusakan lingkungan di Gunung Botak.

Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Langga Buana, menanggapi tuntutan mahasiswa dengan menyatakan bahwa DPRD tidak bisa mengeluarkan rekomendasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga  Kabar Gembira!!! Koperasi Produsen Puteri Daramanis Mandiri Buka Pendaftaran Tenaga Kerja untuk Tambang Emas Gunung Botak

“DPRD tidak bisa mengeluarkan rekomendasi sesuka hati. Ada aturan yang harus dipatuhi. Namun secara pribadi saya prihatin,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa sebagian besar aktivitas di Gunung Botak telah dihentikan.

“Sekitar 90 persen aktivitas tambang sudah dihentikan. Soal orang asing, berdasarkan informasi imigrasi, mereka memiliki dokumen lengkap,” jelas Bambang.

Menurutnya, Bupati Buru akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan konflik antara pemilik lahan, koperasi, dan masyarakat adat.

“Kami mendukung tambang dikelola secara legal melalui koperasi agar mengurangi pengangguran dan meningkatkan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Cipayung Plus menegaskan bahwa,Koperasi adalah soko guru perekonomian rakyat sebagaimana Pasal 33 UUD 1945, bukan alat kepentingan modal besar.

Kemitraan koperasi dengan perusahaan tambang asing telah menggeser tujuan koperasi dari kesejahteraan rakyat.

Masyarakat adat tidak dilibatkan secara bermakna dalam pengelolaan tambang.

DPRD dan pemerintah daerah memiliki kewenangan mengevaluasi dan merekomendasikan pencabutan izin koperasi yang menyimpang dari UU Minerba.

Mereka mendesak DPRD Kabupaten Buru dan DPRD Provinsi Maluku melakukan evaluasi terbuka serta mencabut izin koperasi yang terbukti menyimpang. (Grace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *