DPRD KaltaraParlemen

Hendri Tuwi Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat Adat di Malinau Selatan Hulu

Loading

Anggota DPRD Kalimantan Utara, Hendri Tuwi (foto Ist)

TERASNKRI.COM | MALINAU, KALTARA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi Demokrat Dapil III Kabupaten Malinau, Hendri Tuwi, melangsungkan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan masyarakat adat di sejumlah desa di Kecamatan Malinau Selatan Hulu.

Sosialisasi tersebut digelar untuk memastikan masyarakat adat memahami secara utuh hak, kewajiban, dan ruang partisipasi yang diberikan pemerintah daerah dalam pelestarian adat serta peningkatan kesejahteraan. Hendri Tuwi menegaskan bahwa Perda ini merupakan instrumen penting untuk memperkuat keberadaan masyarakat adat dalam pembangunan.

Baca Juga  Serap Aspirasi di Nunukan Timur, Andi Mariyati Kawal Usulan Gas Elpiji hingga Infrastruktur Jalan

“Perda ini jaminan agar masyarakat adat memiliki posisi kuat dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya. Kita ingin masyarakat adat tidak sekadar menjadi penonton, tetapi ikut terlibat dan memperoleh manfaat,” ujar Tuwi pada pekan ini.

Baca Juga  Sopir Truk Protes Kenaikan Tarif E-Pass Pelabuhan Tunon Taka, DPRD Nunukan Fasilitasi Mediasi

Ia menjelaskan, pemahaman yang benar terhadap Perda akan mendorong masyarakat adat terlibat secara aktif dalam pengelolaan wilayah adat, pelestarian tradisi, serta pemanfaatan sumber daya berbasis kearifan lokal. Tidak hanya itu, keterlibatan masyarakat diharapkan mampu memperluas peluang peningkatan ekonomi secara berkelanjutan.

“Kami berharap Perda pemberdayaan masyarakat adat menjadi payung hukum yang benar-benar melindungi hak masyarakat, sekaligus memberi kesempatan bagi mereka untuk meningkatkan taraf hidup tanpa harus meninggalkan identitas budaya,” tambahnya.

Baca Juga  Anggota DPR RI Hj. Rahmawati : Selain Pemerintah, Masyarakat Berperan Majukan Pariwisata Daerah

Hendri juga menyampaikan bahwa DPRD siap menerima masukan serta memantau pelaksanaan Perda agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat di Malinau Selatan Hulu maupun daerah lain di Kalimantan Utara.

“Jika ada kendala dalam penerapan di lapangan, komunikasikan kepada kami. DPRD akan terus mengawal agar Perda ini berjalan sesuai harapan,” tegasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *