Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Agus Salim Sosialisasikan Perda Anti Narkoba
![]()

TERASNKRI.COM | MALINAU, KALTARA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dari Fraksi Gerindra, Agus Salim, melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kegiatan digelar di Desa Sesua, Kabupaten Malinau, sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat terkait regulasi anti narkoba.
Perda ini menjadi landasan hukum yang mengatur langkah-langkah preventif dan represif dalam menangani peredaran narkoba. Beberapa poin penting dalam Perda tersebut mencakup penguatan koordinasi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat; mekanisme pelaporan dugaan penyalahgunaan narkotika; serta sanksi administratif dan pidana bagi pelaku.

Agus Salim menekankan bahwa sosialisasi ini penting agar tidak ada masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban mereka terkait pencegahan narkoba.
Selain itu, warga juga perlu mengetahui mekanisme pengaduan bila menemukan kasus penyalahgunaan di lingkungannya.

Sosialisasi memberikan pemahaman bahwa pencegahan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, terutama dalam pengawasan lingkungan dan edukasi generasi muda.
“Perda ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memberdayakan masyarakat agar dapat terlibat langsung dalam pencegahan narkoba. Tujuan akhirnya adalah terciptanya komunitas yang aman, sehat, dan generasi muda yang terlindungi dari dampak penyalahgunaan narkotika,” kata Agus Salim.

Selain penjelasan isi Perda, sosialisasi juga menyediakan sesi tanya jawab, sehingga masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi Perda.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Malinau secara efektif. (Adv)

