Seleksi Calon Anggota KPID Memasuki Tahap Uji Publik, Ketua DPRD Kaltara: Proses Harus Objektif dan Terbuka
![]()

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara periode 2026–2029 memasuki tahapan lebih lanjut. Setelah melalui rangkaian uji kompetensi, DPRD Provinsi Kaltara menetapkan 14 nama calon untuk mengikuti uji publik yang berlangsung selama 10 hari kerja.

Pengumuman daftar calon tersebut tertuang dalam surat resmi DPRD bernomor 160/01/XI/DPRD/2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie.
Ia menekankan bahwa keterlibatan publik sangat penting agar proses seleksi berlangsung objektif dan sesuai harapan masyarakat.

“Kami menginginkan proses seleksi yang benar-benar terbuka. Masyarakat dapat memberikan tanggapan, termasuk catatan jika ada hal yang perlu dipertimbangkan,” ujar Achmad Djufrie di Tanjung Selor.
Ke-14 kandidat tersebut meliputi: Ahmad, S.Pi; Aloysius Afiady Sandy, S.Sos; Aras, S.Pd; Adry Syakhdan, S.E; Borohim Harahap, S.E; Hj. Musdalifah, S.M; Kriya Amansyah, S.H; Mukh. Faizun, S.Ikom; Rahman, S.P; Riski Sovayunanto, S.Psi., M.Si; Riskiyanto, S.E., M.M; Rudi Rola, S.H; Sudirman, M.Pd., MM; dan Zulfadli, S.E.

Masukan publik tersebut akan menjadi salah satu dasar penilaian pada tahapan berikutnya, yakni uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dijadwalkan pada 15–16 Desember 2025.
Achmad Djufrie menyebut bahwa DPRD ingin mendapatkan figur komisioner penyiaran yang memiliki integritas kuat serta berpihak pada kualitas informasi bagi masyarakat.
“KPID berperan menjaga etika penyiaran. Karena itu, penting bagi kita memastikan orang-orang yang terpilih benar-benar memiliki rekam jejak dan komitmen moral yang baik,” tegasnya.
Tanggapan masyarakat dapat dikirim melalui Sekretariat DPRD Provinsi Kaltara di Jalan Poros Bulungan – Malinau, Tanjung Selor, atau melalui email [setdprdkaItara@gmail.com] atau (mailto:setdprdkaItara@gmail.com). (adv)

