Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Pemprov Kaltara Tindaklanjuti Aturan Turunan Perda Disabilitas

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Lokakarya Finalisasi Rancangan Akhir Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024. Kegiatan ini digelar Kantor Gubernur, Ruang Serbaguna Lt. 1, Senin (3/11/2025) pagi.

Baca Juga  Kerjasama Pemprov Kaltara dan UT, Komitmen Tingkatkan Pendidikan Tinggi Hingga Pelosok Negeri

Datu Iqro menjelaskan, Perda ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov Kaltara dalam menjamin hak, partisipasi, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di segala sektor pembangunan daerah.

Ia juga menambahkan, pergub ini telah tahapan finalisasi rancangan akhir, tahap yang sangat penting sebelum dokumen ini diformalkan melalui proses harmonisasi di Biro Hukum dan dikompilasi dalam skema Omnibus Law.

Baca Juga  Pemprov Terima Hibah Tanah Pembangunan Islamic Center dari Tokoh Masyarakat

“Tahapan ini menjadi momen krusial untuk memastikan seluruh substansi telah sinkron, dan sejalan dengan prinsip Gedsi (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion),” jelasnya.

Melalui lokakarya finalisasi ini, Datu Iqro berharap dapat mencapai beberapa output utama, yakni; menghasilkan rancangan akhir pergub yang telah disepakati lintas pemangku kepentingan, berita acara kesepakatan, dan terakhir ringkasan tindak lanjut teknis atas rancangan pergub disabilitas.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Boyong Penghargaan Kategori Empowerment of Local Products atas Komitmen pada Keberlansungan UMKM Lokal

Datu Iqro menegaskan, penyusunan pergub disabilitas bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan sosial untuk menjamin setiap warga Kaltara memiliki kesempatan yang sama untuk hidup bermartabat, mandiri, dan berdaya.

“Mari kita berpartisipasi aktif dan memastikan suara penyandang disabilitas menjadi bagian utama dalam penyusunan kebijakan ini,” pungkasnya. (TN/DKISP Kaltara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *