Hukum

Ditegur Saat Pesta Pernikahan, Bojes Lakukan Penusukan Dengan Pisau Dapur

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh TD alias Bojes dengan menggunakan sajam berupa pisau dapur yang terjadi pada Senin (8/9/2025) sekira pukul 01.00 Wita dini hari di sebuah tempat penimbangan kelapa sawit yang berada di Jl. Rahayu Rt. 022 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara.

Kapolres Nunukan AKBP Bonafasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menyampaikan kronologis penusukan yang dilakukan Bojes yang berdomisili Jl.Rahayu Sebakis Rt.22 Kec. Nunukan Barat Kab.Nunukan Prov. Kaltara terhadap korban berinisial S.

“Tersangka Bojes tidak terima ketika ditegur oleh S saat pesta pernikahan karena berbuat onar akibat dalam kondisi mabuk miras, dan melakukan pemukulan terhadap salah seorang rekan S” jelas Ipda Sunarwan, Jumat (12/9/2025)

Baca Juga  Gagal Perkosa, HB Lakukan Perbuatan Cabul dan Ancam Bunuh Korban

Usai melakukan pemukulan, Bojes meninggalkan tempat pesta pernikahan, namun tak berapa lama kembali masuk ke acara pesta dan mengamuk serta membanting kursi di acara pernikahan tersebut dan kembali di tegur oleh korban S akan tetapi pelaku tidak mendengarkan perkataan korban.

“Sekira pukul 01.00 wita dinihari pada Senin (8/9/2025), korban S meninggalkan pesta dan singgah di sebuah tempat penimbangan buah kelapa sawit yang tidak jauh dari acara pernikahan, tidak lama kemudian datang pelaku dan berkata “Kenapa kau kasi begitu aku tadi di tempat pesta”  selanjutnya terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban terjatuh kemudian pelaku menusuk punggung bawah sebelah kiri korban menggunakan sajam sebanyak 1 kali dan kembali mengayunkan sajam ke arah korban dan mengenai tangan kiri pelapor sebanyak 1 kali selanjutnya pelaku melarikan diri” lanjut Ipda Sunarwan. 

Baca Juga  Polda Gorontalo Bongkar Kasus Penipuan Haji Khusus dengan Kerugian Rp 2,5 Miliar

Tidak terima atas penikaman tersebut, S lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan untuk ditindak lanjuti.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu 10 September 2025, Personil Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan upaya penyelidikan dengan mendatangi TKP/Olah TKP serta mencari informasi dari keterangan saksi -saksi serta melakukan upaya mencari petunjuk arah pelarian dari pelaku hingga berhasil mengamankan dugaan pelaku di tempat persembunyiannya di sebuah rumah warga di Jl.Rahayu Rt. 23 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov Kaltara lalu membawahnya ke kantor Polsek Nunukan guna proses lebih lanjut” ujar Ipda Sunarwan.

Baca Juga  Polisi Buru Pengemudi Ojol Pelaku Penelantaran Penumpang Hingga Meninggal Dunia

Selain mengamankan pelaku, turut diamankan pula barang bukti berupa; 1 (satu) lembar pakaian berupa baju kaos lengan pendek warna hitam; 1 (satu) lembar pakaian berupa celana pendek (Boxer) warna biru; sementara 1 (satu) buah pisau dapur bergagang warna orange yang digunakan oleh pelaku untuk menikam korban masih dalam pencarian dan akan dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana. (TN/Shr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *