DPRD NunukanParlemen

DPRD Nunukan Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Penetapaan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kab. Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kab. Nunukan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 bertempat di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kab. Nunukan Jl. Ujang Dewa Nunukan Selatan, Senin (10/2/2025).

Wakil Ketua I DPRD Nunukan Arpiah, ST didampingi wakil ketua II Hj. Andi Mardiati memimpin rapat tersebut yang dihadiri anggota DPRD Kab. Nunukan, Pj. Sekda Kab. Nunukan H. Asmar, unsur Forkopimda Kab. Nunukan, pimpinan OPD di lingkungan Pemda Nunukan, pasangan terpilih H. Irwan Sabri dan Hermanus serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga  Wakapolda Kaltara Menghadiri Seminar Kebangsaan Pasca Pilkada 2024

“Suksesnya Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, adalah wujud kesuksesan dan keberhasilan seluruh warga Kabupaten Nunukan. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam mengapresiasi dinamika demokrasi, serta partisipasi aktif segenap elemen masyarakat dalam menciptakan iklim yang kondusif, tentu saja peran dan kinerja institusi-institusi terkait sebagai pemangku kepentingan sangat menentukan keberhasilan ini. Dalam kaitan ini, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, baik kepada KPU Kabupaten Nunukan, Bawaslu Kabupaten Nunukan, Aparat Keamanan, Partai-Partai Politik, LSM, Media Massa, dan pihak lainnya yang mungkin tidak dapat kami sebutkan satu persatu” kata Arpiah, dalam sambutannya.

Lanjut Arpiah menyampaikan, Keberhasilan ini, tentunya tidak lepas pula dari peranan dan koordinasi intensif yang dilakukan oleh Bupati Nunukan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan berbagai pihak lainnya, khususnya dalam mengawal lancarnya proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Masa Jabatan Tahun 2025-2030 dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltara, Pengumuman Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Sebagaimana diketahui pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030 dalam perhelatan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

“Berdasarkan   surat   Keputusan   KPU   Kabupaten Nunukan   Nomor: 44 Tahun 2025 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati NunukanTahun 2024, maka pada rapat paripurna ini kami umumkan bahwa: Sdr. H. IRWAN SABRI, SE adalah Calon Bupati NunukanTerpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030, dan Sdr. HERMANUS, S.Sos adalah Calon Wakil Bupati Nunukan Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030” umum Arpiah kepada tamu undangan yang menghadiri rapat paripurna tersebut.

Baca Juga  Terungkap, Kewenangan Layanan dan Keselamatan Pelayaran Laut di BPTD Kaltara

Hasil penetapan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara, untuk memperoleh pengesahan, juga secara bersamaan akan diusulkan pemberhentian ASMIN LAURA HAFID, SE, MM, P.hd dan HANAFIAH, SE, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan yangakan disampaikan usulan pemberhentiannya kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur. (TN/Sahar)