Lima Tuntutan Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis Diterima DPRD Nunukan
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA — Lima tuntutan penting terkait kesejahteraan pekerja disampaikan Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan.
Ke lima tuntutan ini diajukan dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (12/12/2024), di kantor DPRD Nunukan, sebagai langkah untuk memperjuangkan hak-hak para karyawan yang selama ini belum dipenuhi oleh perusahaan.
Tuntutan pertama yang disampaikan adalah agar pembayaran upah pensiun disesuaikan dengan aturan pemerintah yang berlaku.
Pengurus Komisariat F KSBSI PT SIL/SIP Sebakis menegaskan bahwa selama ini pembayaran pensiun yang diterima oleh karyawan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang, yang berpotensi merugikan hak pekerja yang sudah mengabdi lama di perusahaan.
Selain itu, pengurus komisariat juga mengajukan tuntutan terkait pembayaran upah pengunduran diri yang harus sesuai dengan peraturan pemerintah.
Para karyawan yang memilih mengundurkan diri merasa bahwa kompensasi yang diterima tidak mencerminkan hak-hak mereka, meskipun sudah bekerja dengan penuh dedikasi di perusahaan tersebut.
Poin ketiga dalam tuntutan yang disampaikan adalah revisi struktur dan skala upah yang ada saat ini. Pengurus komisariat menilai bahwa struktur upah yang diterapkan perusahaan tidak mencerminkan keadilan, baik bagi karyawan lama maupun karyawan baru.
Selain masalah upah, pengurus komisariat juga menyoroti masalah fasilitas perumahan, air bersih, dan sanitasi yang dinilai sangat memprihatinkan.
Karyawan yang bekerja di lokasi perusahaan yang terisolasi tersebut mengeluhkan buruknya kualitas tempat tinggal dan fasilitas dasar, yang dapat berdampak pada kesehatan dan kenyamanan mereka.
Tuntutan kelima yang disampaikan adalah agar upah bagi pemanen yang bekerja di PT SIL/SIP Sebakis segera disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan.
Saat ini, banyak pemanen yang menerima upah di bawah UMK, yang tentunya bertentangan dengan ketentuan pemerintah daerah yang mengatur standar upah bagi pekerja di Kabupaten Nunukan.
Anggota DPRD Nunukan yang hadir dalam pertemuan tersebut mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pengurus Komisariat F KSBSI PT SIL/SIP Sebakis.
Anggota komisi I menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk perusahaan, untuk memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anggota legislatif berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja hingga tercapai kesepakatan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang ada, demi meningkatkan kesejahteraan dan kondisi kerja yang lebih baik bagi seluruh karyawan PT SIL/SIP Sebakis. (TN/TF**)