NASIONALPers

Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Peran Media dalam Demokrasi Era Prabowo Subianto

Loading

TERASNKRI.COM | SAMARINDA, KALTIM – Media massa memiliki peran strategis dalam pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Media diharapkan dapat mengeksplorasi kekosongan ruang pemerintahan yang belum mampu diisi oleh pemerintah, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi bangsa.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, saat berbicara pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ke 3 di Hotel Aston, Samarinda, Senin (16/12/2024).

Baca Juga  Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

“Media jangan takut untuk memberikan kritik kepada pemerintah. Pak Prabowo Subianto memerintahkan saya untuk memberikan pengampunan dan kebebasan bagi ruang kritik. Karena lewat kritik itulah media bisa mengisi ruang kosong yang tidak bisa diisi oleh negara ini,” ujar Pigai.

Natalius menegaskan bahwa Presiden Prabowo adalah sosok yang menghormati kebebasan berpendapat, serta mendorong pers Indonesia untuk menjadi motor penggerak ide-ide kreatif dan inovatif demi kemajuan bangsa.

“Media memiliki tanggung jawab besar. Anda semua (media massa,red) adalah penjaga cahaya kebenaran, kejujuran, hak asasi manusia, demokrasi, perdamaian, dan keadilan,” kata Pigai

Baca Juga  JMSI Bertemu Wamen Komdigi, Bahas Ancaman AI

Rakernas JMSI kali yang ketiga dan dihadiri langsung oleh Ketua umum JMSI Pusat Dr Teguh Santosa, ketua JMSI Kalimantan Timur Muhammad Sukri, perwakilan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Forkopimda, Pj Gubernur Lampung, serta seluruh pengurus JMSI dari berbagai Provinsi di Indonesia.

Baca Juga  Delegasi Wartawan Indonesia ke Tiongkok, Kerjasama Pers Kedua Negara Dilanjutkan

Melalui forum ini, Natalius berharap agar media siber terus memainkan perannya secara kritis, independen, dan konstruktif dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

“Berita fakta jangan terlalu banyak di edit, tulis saja semua sesuai fakta namun tetap mengacu aturan jurnalistik,” tegas Pigai. (JMSI)