Belanja Negara Kalimantan Utara 2025 Capai Rp.3,23 T
TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Belanja Negara Tahun 2025 di Kalimantan Utara dialokasikan sebesar Rp12,24 triliun. Belanja tersebut terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat melalui Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2025 Rp3,23 triliun.
Hal ini terungkap kala Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A Paliwang, SH.,M.Hum didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Utara, Sakop, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Kepala/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kementerian Lembaga secara digital, Jumat, 13 Desember 2024 di Tanjung Selor, Bulungan.
DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan bagi para kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan APBN.
DIPA dijadikan dasar pengeluaran negara dan pencairan atas beban APBN sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintahan.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat juga menyerahkan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) kepada para Bupati/ Walikota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (TN-Adv/Biro Adpim)