Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek
TERASNKRI.COM | JAKARTA – Kuasa hukum Yessi Irmadani, Iskandar Halim SH MH mengajukan surat perlindungan hukum ke beberapa intasi negara terkait soal pasien ANP (8) anak dari Yessi Irmadani diduga korban malpraktek Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Surat perlindungan hukum yang ditujukan ke beberapa intasi negara tersebut, Makamah Agung (MA), Ketua Badan Pengawas MA RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, Ketua Komisi III DPR RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Menteri Kesehatan RI.
“Surat permohonan perlindungan hukum telah masuk ke masing-masing intansi terkait, Kamis 31 Oktober 2024. Demi kepentingan hukum dan keadilan bagi klien kami, kami mangajukan surat perlindungan hukum ke beberapa intasi negara,” kata Iskandar Halim, Kamis (31/10/2024).
Sebelumnya, Yessi Irmadani mengajukan gugatan dalam perkara Nomor : 225/Pdt.G/2023/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang. Adapun yang tergugat Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah Bekasi (Terbanding), Gubernur Jawa Barat (Turut Terbanding I), dan Bupati Kabupaten Bekasi (Turut Terbanding II).
Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 225/Pdt.G/2023/PN Ckr tertanggal 09 September 2024, Cikarang dengan amar putusan menolak seluruh Eksepsi dari tergugat. Kemudian Yessi Irmadani mengajukan banding dalam perkara terdaftar Nomor : 667/PDT/2024/PT BDG di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat (Jabar).
“Perkara banding di Pengadilan Tinggi Bandung sedang berjalan antara klien kami melawan Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah Bekasi (Terbanding), Gubernur Jawa Barat (Turut Terbanding I), dan Bupati Kabupaten Bekasi (Turut Terbanding II);” ujar Iskandar.
Iskandar mengatakan, pihaknya keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 225/Pdt.G/2023/PN Ckr tertanggal 09 September 2024, dan mengajukan memori banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung;
“Dalam persidangan tergugat hadir atas nama PT Pelita Reliance International Hospital, dalam gugatan perkara a quo pihak terbanding semula tergugat adalah Rumah Sakit Eka Hospital Bekasi, maka kuasa hukum Pembanding semula Penggugat menolak kehadiran PT Pelita Reliance International Hospital di muka persidangan perkara a quo di Pengadilan Negeri Cikarang,” terang Iskandar.
Iskandar menjelaskan, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama judex facti terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat yang tidak menarik Dokter Umum, Dokter Anestesi dan Perawat yang disebutkan Penggugat tersebut dalam surat gugatannya untuk ditarik sebagai pihak dalam perkara adalah SALAH dan KELIRU, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Bagian Ketujuh Tanggung jawab Hukum Pasal 46 yang berbunyi “Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
”Dalam hal ini dapat diartikan bahwa Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah Bekasi sebagai Terbanding semula Tergugat harus bertanggung jawab atas kelalaian yang ditimbulkan oleh tenaga medis dalam melakukan tindakan medis kepada pasien, ditambah lagi dengan adanya doktrin Corparate Liability mengharuskan rumah sakit untuk bertanggung jawab secara hukum atas segala peristiwa yang terjadi di rumah sakit. Bentuk tanggung jawabnya adalah dengan mengganti kerugian kepada pasien yang telah dirugikan dengan adanya kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis;” ungkap Iskandar. (AR)