Polda Kalimantan Utara

Terjadi Lakalantas di Daerah Sabanar lama, Kapolda Kaltara bersama Personel Polresta Bulungan Langsung ke TKP

Loading

TERASNKRI.COM | BULUNGAN, KALTARA – Kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan jatuhnya korban. Seperti kejadian yang dialami oleh warga Tanjung Selor Hilir yang mengalami laka antara sepeda motor dengan sepeda motor pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 Wita di Jalan Sabanar Lama tepatnya di depan Kulteka.

Dalam Insiden tersebut, kedua pengendara motor mengalami luka parah dibagian tubuh, salah satu korban yang belum diketahui pasti namanya sempat mengalami luka bakar dibagian badan, luka pada bagian tangan, kaki dan tidak sadarkan diri hingga dibawa langsung ke rumah sakit H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor.

Baca Juga  Pastikan Suasana Aman, Kapolda Kaltara Laksanakan Patroli Bersama Forkopimda Dalam Rangka Operasi Lilin Kayan Tahun 2023

Kapolda Kaltara beserta Personel Polresta Bulungan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memberikan pertolongan cepat kepada korban laka. Saat menangani laka lantas tersebut Kapolda juga menyempatkan memberikan nasehat dan himbauan kepada korban atau pengemudi dan pengendara yang melintas agar lebih berhati-hati karena beberapa hari ini cuaca hujan dan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Dit Samapta Polda Kaltara Laksanakan Patroli Malam Hari

“Bagi para pengendara agar tetap berhati-hati dalam membawa kendaraannya, ingat kedepankan keselamatan dalam berkendara” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto S.I.K.,M.Si

Baca Juga  Kapolda Kaltara Tinjau Pelaksanaan Pos Pengamanan Ops Lilin Kayan 2023

“Patuhi rambu-rambu lalulintas, jangan mengenderai sepeda motor bila belum cukup umur sebagaimana amanah undang-undang. Jadilah pelopor berlalulintas dengan tertib. Berangkat lebih awal agar tidak terburu-buru”. pesannya.

Kendaraan yang mengalami laka lantas tersebut langsung dievakuasi menggunakan kendaraan Operasional milik Lalulintas agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sehingga tidak terjadi kemacetan lalu lintas. (TN-Adv/Bidhumas Polda Kaltara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *