DPRD NunukanNunukan

DPRD Nunukan Gelar Rapat Paripurna Terkait Nota Kesepakatan dengan Pemkab Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurta terkait nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahaan APBD Kabupaten Nunukan T. A 2024, rapat berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (31/07/2024) sekira pukul 19.30 wita.

Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi wakil ketua H. Saleh, SE dan Burhanuddin Rapat memimpin jalannya rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024. 

Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah kepala OPD dilingkungan Pemkab Nunukan, Forkopimda serta undangan dan awak media hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahaan APBD Kabupaten Nunukan T. A 2024 dibacakan Anggota DPRD Nunukan, Arif Sudarwan Makkawaru. 

Arif menyampaikan, telah kita ketahui bersama bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan Pendapatan sebesar Rp. 1.837.974.248.257,00 (Satu triliun delapan ratus tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah) bertambah sebesar 7,51 %.

Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan proyeksi belanja semula Rp. 2.020.964.995.989 (Dua Trilyun Dua Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) bertambah menjadi Rp. 2.293.991.609.770,01 ( Dua Trilyun Dua ratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah Koma Nol
Satu Sen) atau naik sebesar 11,90 %.

Baca Juga  APBD Kab. Nunukan 2025 Disetujui, Ketua DPRD: Manfaatkan Untuk Sektor Pertanian

“Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan mengacu pada, 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 5. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 6. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 Daerah ( RKPD ) Kabupaten Nunukan” lanjut Arif.

Baca Juga  Administrasi Kependudukan dan Capil, Hj. Nadia Sosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2024 Kab. Nunukan

Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Tanggal 31 Juli 2024, 2. Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Aggaran Sementra (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 31 Juli 2024;

Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut :

1. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dan khususnya Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) agar lebih meningkatkan pelayananan kepada Masyarakat serta memperbaiki sistem manajemennya.
2. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan segala bentuk hutang piutang yang belum terselesaikan.
3. Menindaklanjuti rekomendasi terkait penyelesaian persoalan Rumah Jabatan Bupati serta melakukan perencanaan dan pembangunan.
4. Pemanfaatan embung-embung yang ada di Kabupaten Nunukan khususnya embung Lapri di Pulau Sebatik dan embung Sungai Limau Kec. Nunukan Selatan.
5. Penambahan Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah) di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nunukan.
6. Penambahan sarana dan prasaran Pendidikan di Kabupaten Nunukan khususnya SDN 013 Kecamatan Sembakung untuk menunjang sistem Pendidikan yang lebih baik.
7. Perbaikan sarana dan prasaran pertanian khususnya jalan tani serta penambahan peralatan pertanian di Kecamatan Krayan.
8. Penambahan Anggaran SOA ( Subsidi Ongkos Angkut ) pesawat ke Kecamatan Krayan.

Baca Juga  Satgas Catur BAIS TNI Sebatik Gelar Baksos di Sekolah Tapal Batas RI-Malaysia

” Demikian laporan ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan
Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) APBD Tahun Anggaran 2024. Kepada semua pihak baik badan anggaran DPRD, Khususnya tim anggaran pemerintah daerah yang selama pembahasan telah bekerja sama dengan baik diucapakan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” tutupnya. (TN-Adv/DPRD Nunukan)