Polda Kalimantan Utara

Wakapolda Kaltara Pimpin Sidang Penentuan Kelulusan Menuju Rikkes Tahap II Penerimaan Terpadu Taruna/I Akpol Tahun Anggaran 2024

Loading

TERASNKRI.COM | BULUNGAN, KALTARA – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menggelar Sidang Terbuka Penentuan Kelulusan Menuju Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Tahap II Penerimaan Terpadu Taruna/i Tahun Anggaran (T.A) 2024, yang dilaksanakan di Ruang Rupatama Mapolda Kaltara, pada Jumat (31/05/2024).

Sidang terbuka dipimpin oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H, S.I.K, M.H, didampingi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kombes Pol Drs. Andria Martinus, M.H, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Kombes Pol Yuyun Arief Handriatmo, S.I.K, M.Si.

Baca Juga  Irwasda Polda Kaltara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kayan 2024

Hadir pula unsur pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), pengawas eksternal, perwakilan orang tua/wali, dan Calon Taruna (Catar) Akpol.

Seleksi Catar Akpol tingkat Panitia Daerah (Panda) Kaltara, pada T.A 2024 ini diikuti sebanyak 29 orang, terdiri dari 26 pria dan 3 wanita.

Baca Juga  Rekrutmen Bakomsus 2025, Polda Kaltara Hadiri Zoom Meeting Belajar Bersama

Catar Akpol kiriman dari sejumlah Polres dan Polresta jajaran Polda Kaltara tersebut telah mengikuti serangkaian tes sejak akhir Maret tahun 2024, mulai dari Pemeriksaan Administrasi (Rikmin) Awal, Rikkes Tahap I, Psikologi Tahap I, hingga Tes Akademik, Uji Jasmani dan Antropometri dan saat ini tersisa 29 orang.

Dalam sidang terbuka tersebut, pihak Panda Kaltara mengumumkan bahwa dari 29 Catar Akpol yang tersisa, hanya 18 orang Catar Akpol yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lulus, terdiri dari 15 Calon Taruna Akpol, dan 3 Calon Taruni Akpol.

Baca Juga  Pengamanan OMP Kayan 2024, Polda Kaltara Laksanakan Pergeseran Personel Ke Polres Jajaran

Dengan demikian, hanya 18 Calon Taruna/i Akpol yang berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya yakni tes Rikkes Tahap II. Sementara sisanya, sebanyak 11 orang, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias gugur seleksi. (TN-Adv/Bidhumas Polda Kaltara)