MalukuNusantara

Setelah Buka Pendaftaran PKD, Ini Harapan Ketua Bawaslu Kab. Buru

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Setelah membuka pendaftaran Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), Bawaslu kabupaten Buru berharap ada sumber daya manusia (SDM) ditingkat desa bisa mendaftar atau ikut seleksi menjadi anggota pengawas kelurahan dan desa.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Fathi Haris Thalib kepada Media ini melalui telefon seluler via WhatsApp, pada Senin, (20/05/2024) malam.

Baca Juga  DPD II KNPI Buru Tegaskan Satgas Tidak ada Waktu Jeda Paska PETI, Segera Buka Ruang Kerja Legal

Ia mengharapkan ada partisipasi putra putri terbaik yang mendaftarkan diri ikut tes PKD dan bisa berpatisipasi aktif sebagai pengawas desa demi mensukseskan pelaksanaan Pilkada kabupaten Buru 2024 dengan integritas, aman dan tertib.

Sementara untuk Panwascam sendiri, dia harapkan kinerja Panwaslu lebih baik lagi dari pemilu kemarin, karena kali ini pemilukada tensinya lebih tinggi. Maka diminta bertanggungjawab dan proporsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan di kecamatan masing masing.

Baca Juga  Polres Buru Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Salawaku 2025, Wujudkan Nataru 2026 Aman dan Kondusif

Sebelumnya, ditempat terpisah Kordiv P3S Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa kepada media ini menyampaikan bahwa pendaftaran PKD dibuka pada Sabtu,18 Mei 2024 yang direncanakan sampai dengan Selasa, 21 Mei 2024.

Disinggung tentang persyaratan administrasi, secara singkat dia menjelaskan bahwa syaratnya tidak beda jauh dengan waktu kemarin. “Siapkan KTP, persyaratan berdomisili diwilayah setempat, misalkan dalam kecamatan Namlea itu kemudian sehat jasmani dan rohani. Selain itu siapkan surat pernyataan siap kerja penuh waktu dan beberapa syarat lainnya,” jelas Epsus.

Baca Juga  Kapolres Buru Gelar Silaturahmi Natal 2025, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan Polri–TNI

“Mengenai surat bebas narkoba disiapkan setelah lolos dan sebelum dilantik baru dimasukan. Pendaftaran dan seleksi PKD mengacuh kepada keputusan Bawaslu RI Nomor 215 tentang pedemon Pendaftaran dan rekrutmen pengawas kelurahan dan desa,” kata Epsus mengakhiri. (Grace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *