Hukum

Baru Kenal Sebulan Nekat Ajak Korban ke Hotel, Keluarga Korban Laporkan Rudapaksa ke Polisi

Loading

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dan Kanit PPA Polres Tarakan IPDA Priyati Ningsih Nasir (Foto : Humas Polres Tarakan)

TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA – Polres Tarakan, Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan satu pelaku kasus rudapaksa atau kasus pencabulan terhadap korban yang masih usia di bawah umur sebut saja melati usia 16 tahun.

Kasus ini pun dirilis Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit PPA Polres Tarakan IPDA Priyati Ningsih Nasir, pada Kamis (9/11/2023). Tampak dalam rilis, pelaku pencabulan berinisial RI (21) turut dihadirkan.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, awal mula kasus terungkap dan dilaporkan keluarga korban, saat itu pelapor adalah tante korban melihat chat DM Instagram di HP miliknya.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

“Saat itu korban (keponakan) pelapor meminjam HP tantenya membuka IG. Dan tantenya inisiatif buka chat DM IG dan dalam DM, pelaku menuliskan chat bahwa ia akan bertanggung jawab dalam DM kepada korban,” ungkapnya.

Kemudian tante korban menanyakan kepada korban dan ternyata benar korban merupakan keponakannya sering dibawa ke tempat hiburan malam dan sering dibawa ke hotel dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kemudian perbuatan pelaku terhadap korban yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur sudah tiga kali. Penangkapan terhadap pelaku RI, dilakukan pada 1 November 2023 pukul 19.00 WITA dan penangkapan dilakukan Unit PPA dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Atas ulah pelaku, pasal dipersangkakan yakni Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 760 subsider pasal 28 ayat 1 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Pelaku berinisial RI (21). Pelaku dan korban sudah pacaran. Korban umur 16 tahun. Korban sudah putus sekolah.

“Untuk korban masih didalami apakah tidak terima. Tapi wali korban karena korban di bawah umur, korban adalah anak, ada wali tidak terima bahwa pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban atau kepoanakannya,” paparnya.

Baca Juga  Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

Korban disetubuhi tiga kali kurang lebih selama sebulan berpacara dalam waktu Oktober 2023. Pelaku iming-iming dengan bahasa bertanggung jawab dengan korban. Saat ini korban tinggal bersama tante yang menjadi walinya sementara orangtua korban ada di Sebatik.

“Di Tarakan tinggal sama tantenya. Korban diajak ke THM, mereka memang minum tapi pengakuan pelaku saat itu korban dan pelaku sama-sama dalam keadaan sadar,” paparnya.

Adapun untuk pendampingan disebutkan Kasat Reskrim Polres Tarakan, sudah ada pendampingan dari tim peksos.

“Untuk kondisi psikologis korban saat ini masih dikatakan aman dan baik-baik saja. Korban tidak sekolah. Korban kenal dari tempat biliar. Kenalan di tempat biliar, kenal satu bulan, pacaran satu minggu,” pungkasnya. (TN/Bidhumas Polda Kaltara)