PT TUN Banjarmasin Batalkan Putusan PTUN Samarinda Terkait Gugatan Datu Iman
TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin mengabulkan permohonan banding Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN.SMD pada 12 Juli 2023 lalu.
Putusan PT TUN Banjarmasin dengan nomor 56/B/2023/PT.TUN.BJM yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2023 itu Gubernur Kaltara diwakili Muhammad Gozali SE, MH dan Advokat Sadik Gani SH, MH. Sementara Datu Iman Suramenggala S.Hut, M.Sc diwakili oleh Mansyur SH, MH dan Muhammad Yusuf SH, MH.
Semula pihak Datu Iman Suramenggala yang berstatus penggugat, menggugat terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 824/174/2.-BKD pada 10 Maret 2023 tentang pemberhentian dalam jabatan terhadap Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara.
Dalam putusan PTUN Samarinda itu, pihak Datu Iman Suramenggala memenangkan gugatan dan mewajibkan tergugat yang dalam hal ini Gubernur Kaltara mengembalikan kewajiban Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara.
Mengenai hal itu, tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan banding secara elektronik nomor 10/G/2023/PTUN SMD tanggal 13 Juli 2023 agar diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding.
Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Utara, Sadik Gani, menilai pertimbangan Majelis Hakim PT TUN Samarinda yang menyatakan menerima permohonan banding dari klien nya sudah tepat. “(Putusan PT TUN Banjarmasin) itu sangat tepat, benar dan sangat-sangat beralasan hukum,” kata Sadik Gani, Jumat (13/10/2023) lalu.
Sadik mengaku sejak awal sudah menyatakan putusan PTUN Samarinda secara hukum dianggap tidak pernah ada ketika pihaknya menyatakan banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi.
Pengadilan tinggi, selanjutnya yang berwenang melakukan pengadilan ulangan secara keseluruhan. Termasuk di dalamnya memeriksa eksepsi atau sanggahan yang telah disampaikan pihaknya di sidang tingkat pertama di PTUN Samarinda.
“Eksepsi saya yang semula menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama (PTUN Samarinda) itu tidak beralasan hukum, di pengadilan tinggi justru itu yang beralasan hukum dan itu yang sangat tepat,” paparnya.
Dia sejak awal sudah yakin bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam menafsirkan aturan terkait pemberhentian dalam jabatan yang dilakukan Gubernur Kalimantan Utara.
Dalam salah satu poin eksepsi Gubernur Kalimantan Utara, menyatakan PTUN Samarinda tidak berwenang mengadili atas gugatan daripada Datu Iman Suramenggala selaku penggugat. Hal ini disebabkan ada tatacara formil yang harus ditempuh penggugat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
“Mereka kan heran, masa dikatakan tidak berwenang. Padahal ini yang digugat SK Gubernur, itu domain wewenang PTUN. Saya bilang itu memang benar, tetapi tidak serta merta dikabulkan seperti itu, ada tata caranya,” papar Sadik Gani.
Pihak Datu Iman Suramenggala seharusnya mengajukan keberatan yang memenuhi syarat formil ketika Gubernur Kalimantan Utara menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dalam jabatan.
“Dia memang mengajukan keberatan, akan tetapi keberatannya tidak memenuhi syarat formil. Keberatan di situ berdasarkan ketentuan harus disertai data pendukung, itu dari awal yang selalu saya gaungkan di dalam dan di luar pengadilan,” ujarnya.
“Tapi kan mereka (Majelis Hakim PTUN Samarinda) tidak pernah perhatikan itu. Saya bilang kalau misalnya hanya keberatan begitu saja, semua ASN ini boleh keberatan sama pemerintah. Cuma kan tidak seperti itu, ada tatacaranya,” jelas Sadik Gani menambahkan.
Dalam konteks perkara yang dia tangani, Datu Iman Suramenggala selaku penggugat tidak mengajukan keberatan yang disertai data formil pendukung. Alasan ini lah yang diterima PT TUN Banjarmasin.
“Dalam arti kata begini, Majelis Hakim (PT TUN Banjarmasin) berpendapat bahwa upaya keberatan administrasi dari penggugat tidak dapat dikualifikasi sebagai keberatan administrasi yang memenuhi syarat formil,” ungkapnya.
“Ketika keberatan tidak didukung data pendukung, keberatan yang demikian dan kemudian dilanjutkan dengan gugatan, maka PTUN tidak berwenang mengadili yang seperti itu,” jelasnya melanjutkan.
Sadik tidak mempermasalahkan ketika ada upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak Datu Iman Suramenggala. Pihaknya dipastikan telah siap menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul.
“Ini kan mereka memang ada kesempatan untuk menerima atau tidak (putusan PT TUN Banjarmasin), itu hak mereka. Kalaupun tidak setuju dan ada upaya hukum lain, tentu kita akan hadapi, saya sebagai kuasa hukum akan konsisten terhadap upaya yang akan mereka lakukan,” tegasnya.
Dalam memori bandingannya, pihak pembanding yang sebelumnya merupakan tergugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan PTUN tingkat pertama. Sehingga, dalam permohonan itu PT TUN Banjarmasin memutuskan menerima eksepsi pihak pembanding yakni Gubernur Kaltara untuk seluruhnya, menyatakan gugatan terbanding yakni pihak Datu Iman Suramenggala tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pembanding.
Selanjutnya, dalam pokok perkara PT TUN Banjarmasin menolak gugatan terbanding untuk seluruhnya dan menyatakan penerbitan keputusan Tata Usaha Negara Cq. SK Nomor :824/174-BKD tanggal 10 Maret 2023, procedural dan sah menurut hukum, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada terbanding.
Setelah sempat mengajukan kontra memori banding, dan telah dipertimbangkan secara hukum. Maka PT TUN Banjarmasin menimbang sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, Mataram dan Manado yang mana pada pasal 2 ayat 2 menyebutkan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.
Maka, PT TUN Banjarmasin mengadili dengan menyatakan penerima permohonan banding dari pembanding yakni Gubernur Kaltara dan membatalkan putusan PTUN Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN SMD tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding. Lalu, PT TUN Banjarmasin mengadili sendiri dengan menyatakan gugatan penggugat dalam hal ini pihak Datu Iman Suramenggala tidak diterima. PT TUN manyatakan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan. (TN/**)