HukumKriminal

Residivis Spesialis Pencurian Ditangkap Polres Tarakan, Berusaha Melarikan Diri Ke Luar Daerah

Loading

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K., didampingi Kanit Pidum Satreskrim, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah, S.Tr.K., dan Kasi Humas, IPDA Anita Susanti Kalam, S.Sos

TERASNKRI.COM | TARAKAN – Usai sudah pelarian seorang RE (27), residivis spesialisasi kasus pencurian dan sudah tiga kali keluar masuk lapas dengan kasus serupa. RE berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan saat perjalanannya menuju Samarinda menggunakan travel pada Jumat 7 Juli 2023 lalu. RE diciduk pukul 03.00 dini hari oleh tiga orang dari Polres Tarakan yang ditugaskan bekerja sama dengan Polres Kutai Timur.

Mewakili Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, S.H., S.I.K, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K., didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah,S.Tr.K., dan Kasi Humas Polres Tarakan, IPDA Anita Susanti Kalam, S.Sos dalam konferensi pers, Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya RE dilaporkan ke Polres Tarakan karena nekat mencuri motor pada 1 Juli 2023 lalu sekitar pukul 16.00 WITA. Korbannya saat itu membersihkan area depan kos beralamat di Kelurahan Sebengkok. Saat hendak mengambil sampah di lantai dua kosan, ia melihat motor tidak ada di lokasi tempat parkiran depan kos.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Setelah itu korban melapor ke Polres Tarakan, berdasarkan laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di TKP. Setelah pemeriksaan di TKP, kami mengindentifikasi pelaku berada di Kutai Timur daerah Wahau,” ungkap Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan,

Selanjutnya, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk segera mengamankan pelaku RE. Kasat Reskrim Polres Tarakan menyebutkan, 3 personel untuk menjemput pelaku tersebut, setelah dibawa ke mako Polres Tarakan didapati bahwa pelaku mengakui bahwa dirinya sudah mencuri motor, laptop, stabilizer kamera milik korban.

Ia melanjutkan, untuk kronologis kejadian, saat itu pemilik kos melihat bahwa pintu kos milik korban telah rusak. Pemilik kos sekaligus pelapor dalam perkara ini menghubungi pemilik motor tersebut.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 6 Kg

“Sesampainya di sana korban melihat kosnya telah dirusak kemudian, 2 unit laptop, 1 motor dan 1 buah stabilizer kamera hilang. Atas kejadian itu dilaporkan ke Polres Tarakan,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka RE mengakui adalah residivis curanmor. Sebelumnya pernah menjalani hukuman di tahun 2015 dan 2019 dengan kasus yang sama.

Sehingga pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Ia melanjutkan, RE beraksi pada 26 Juni 2023 lalu. Saat itu, korban berada di Malinau karena sedang melaksanakan KKN.

“Korban dan pelaku sama-sama ngekos. Kalau pelaku ber-KTP Sebengkok tinggal di RT 17 tetapi ngekos di RT 21. Pelaku sudah ngekos dua bulan. Hasil penyelidikan, RE cari sasaran dulu kemungkinan ada kost kosong tidak ada korbannya di TKP,” terangnya.

Kemudian usai berhasil menggasak barang jarahannya, pelaku kabur di tanggal 26 Juni 2023. Bahkan beberapa barang milim korban sudah sempat pelaku jual seperti laptop dan stabilizer.

Baca Juga  Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Hingga Miliki Aset Miliaran

“Jadi diposting di Facebook ketahuannya. Akhirnya pelaku diamankan di Wahau tanggal 7 Juli kemarin. Karena diposting di facebook, kemudian pemeriksaan saksi saksi yang melihat bawa pelaku mengambil barang barang ini,” lanjut Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Dugaan TKP lainnya lanjut Kasat Reskrim masih dalam proses penyelidikan pihaknya. Pelaku juga mengakui beraksi sendirian. Untuk motor yang dijual seharga Rp 850 ribu Mio Soul. Kemudian untuk stabilizer kamera diposting dengan harga jual Rp 300 ribu.

Kasat Reskrim Polres Tarakan mengharapkan masyarakat lebih hati-hati dan waspada serta menjadi pembeli cerdas saat melihat barang yang dijual diposting di media sosial dengan harga tak wajar dan murah serta tidak jelas asal-usulnya.

“Kami imbau warga berhati-hati. Karena banyak Forum Jual Beli di medsos harganya yang tidak masuk akal, bila pasarannya untuk bekas dijual Rp3 juta tapi malah dijual Rp500 ribu, patut dipertanyakan. Itu tolong lebih hati-hati membeli barang second. Waspada karena bisa jadi barang curian,” pungkas AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K. . (TN/Humas Res Tarakan)