NASIONAL

Menko Polhukam Mahfud MD minta Polisi Periksa Denny Indrayana terkait Putusan MK

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat kepolisian agar memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan bocoran terkait putusan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Hal itu disampaikan Mahfud Md melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca Juga  JMSI dan Natalius Pigai Sepakati Komitmen Perkuat HAM Tanpa Diskriminasi

“Info ini (Denny) akan jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, seperti dikutip RM.id (Jawa Pos Group), Minggu (28/5/2023).

Mahfud yang juga mantan Ketua MK mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Guru Adalah Pilar Pembangunan Bangsa

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas Mahfud.

Dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Mahfud juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Umumkan 56 Wakil Menteri Pada Kabinet Merah Putih

“Saya mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud. (TN/JP)