POLRITNI-POLRI

Dittipidnarkoba Bareskrim Gandeng Divisi Propam Polri Awasi Pemusnahan Barbuk

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim (Dittipidnarkoba) Polri akan menggandeng Divisi Propam untuk melakukan pengetatan pemusnahan barang bukti narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, kedepan pemusnahan barang bukti (Barbuk) akan dikawal divisi  propam hingga Provos guna menjamin pelaksanaan pemusnahan.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

“Kita melibatkan divisi Propam, dengan Provos mengawal sampai pemusnahan barbuk. Semua proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos mengawal,” kata Mukti Juharsa kepada wartawan, seperti dikutip Senin (15/5/2023).

Mukti memaparkan, Dittipidnarkoba terus melakukan pencegahan penyalahgunaan barang bukti narkoba, termasuk melakukan tes urine dan analisis dan evaluasi (Anev) tiap bulan.

Baca Juga  Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

Dia menyebut, akan memimpin Anev bulanan dengan para direktur reserse narkoba tiap kepolisian daerah hingga kepala satuan narkoba sampai ke tingkat para kepala kepolisian sektor.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan kepolisian serius untuk membenahi internal organisasi dengan menindak tegas anggota yang melanggar.

Baca Juga  Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

“Namun, jika masih terjadi pelanggaran, pelakunya akan ditindak tegas tanpa ada toleransi,” kata Ahmad. (TN/Humas Polri)