HukumNarkotikaPolres Nunukan

Miliki Sabu, AD ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang lelaki berinisial AD (42 thn) warga Jl. Tanjung  Rt. 011 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara ditangkap personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan pada Selasa 08 November 2022 sekira pukul 00.45 Wite dinihari, di Jl. Suka Damai RT. 12 Desa binusan kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara.

Penangkapan AD disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati pada media ini, Jumat (11/11/2022)

“AD kita tangkap setelah personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekira pukul 23.00 Wite, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika Gol. I jenis Sabu yang beralamat di Jalan Suka Damai Rt.12 Desa. Binusan Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara” ucap Iptu Siswati.

Baca Juga  Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Buronan Penipuan dan Penggelapan

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan disekitar TKP, lalu sekira pukul 00.45 wite, personel Opsnal melakukan penggerebekan disebuah rumah yang dicurigai tersebut. Saat itu berhasil diamankan 1 (satu) orang laki – laki atas nama AD, lalu dilakukan penggeledahan badan dan rumah, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang disimpan didalam kotak perhiasan warna hijau coklat dan dimasukan kedalam sebuah keranjang baju warna merah yang posisinya terletak diruang tamu. Selain itu ditemukan juga seperangkat alat hisap sabu berupa tabung/bong, kaca fanbo, pipet, dan korek api gas.

Baca Juga  Satreskrim Polresta Mataram Ringkus Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap AD diperoleh keterangan bahwa Sabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari seorang laki – laki yang bernama JA yang beralamat di Jl. Tanjung Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Selanjutnya AD dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Nunukan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut” imbuhnya.

“Kita persangkakan AD dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, bersamanya kita aankan pula barang bukti berupa ; 17 (tujuh belas) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram; 2 (dua) lembar potongan tisu; 1 (satu) buah kotak perhiasan warna hijau coklat; 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet/sedotan; 1 (satu) buah penjepit besi; 4 (empat) bungkus plastik kosong pembungkus sabu; Seperangkat alat hisap sabu berupa tabung/bong, kaca fanbo, pipet, dan korek api gas; 1 (satu) buah gunting; 1 (satu) buah keranjang baju warna merah; Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah gulungan plastik warna transparan serta 1 (satu) buah Handphone warna biru merk REDMI” tutup Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati. (TN/Huas Polres Nnkn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *