HukumPolres Nunukan

Bermodalkan Janji, HA Gelapkan Rumput Laut Senilai Rp 71 Juta

Loading

(Tersangka HA, Dok Hms Polres Nnkn, 05/11/2022)

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pengepul rumput laut berinisial AR (47 thn) warga Jl. Mulawarman Gg Rukun no 22 rt 29 kel Karang Anyar Pantai kec Tarakan Barat / Perum Relokasi Jl Lingkar Pulau Nunukan Selison, Nunukan Selatan harus mengalami kerugian senilai Rp. 71.640.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah.

Kerugian berasal dari rumput laut sebanyak 3.015 kg miliknya yang telah diambil oleh rekan bisnisnya sendiri berinisial HA (42 thn) warga Jl. Hasanudin rt 08 Kel selisun Nunukan Selatan.

Merasa dirugikan AR melaporkan HA ke Polsek Nunukan dengan nomor laporan : LP/SPKT/POLSEK NUNUKAN/POLRES NUNUKAN/POLDA KALTARA, tanggal 04 November 2022.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati menyampaikan pengungkapan laporan AR.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Korban AR dan pelaku HA sebelumnya sudah saling mengenal. AR merupakan pengepul / tengkulak rumput laut sementara pelaku HA adalah pembeli/broker rumput laut. Pada hari jumat 28 oktober 2022 sekira pukul 14.00 wite HA datang ke rumah AR dengan maksud untuk membeli rumput laut sebanyak 15 karung atau seberat 1.532 kg seharga Rp. 24.000/kg. Usai disepakati HA mengambil rumput laut AR dan akan membayar keesokan harinya” urai Iptu Siswati, Sabtu (5/11/2022).

Dilanjutkan oleh Iptu Siswati, ” Keesokan harinya, Sabtu 29 oktober 2022 HA datang kembali ke rumah AR, bukan untuk membayar malahan kembali mengambil rumput laut AR sebanyak 15 karung atau seberat 1.483 kg dengan kesepakatan harga yang sama dengan janji akan dibayar pada keesokan harinya. HA bersedia dan kembali menyerahkan rumput lautnya sejumlah yang disepakati dengan pelaku”.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Tibalah hari dimana sesuai kesepakatan HA diwajibkan untuk membayar, namun ternyata tidak datang untuk membayar rumput laut AR, bahkan no hp HA tidak bisa dihubungi. AR menduga HA telah menipu dan menggelapkan rumput laut miliknya, sehingga HA mengalami kerugian sebanyak 3.015 kg rumput laut atau senilai Rp. 71.640.000.

“Dilakukan penyelidikan atas laporan korban dan mengerucut, perkara kami tingkatkan ke penyidikan sehingga HA kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara tipu gelap. terhadap HA (diduga pelaku tipu gelap) kami lakukan pencarian dan pengejaran, sehingga pada hari jumat 04 November 2022 HA kami lakukan upaya paksa (UP) ketika hendak melarikan diri keluar dari Nunukan” lanjut Iptu Siswati.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Modus HA dengan serangkaian bujuk rayu dan serangkaian kata bohong, HA telah menipu AR agar bersedia menyerahkan 30 karung rumput laut dalam 2 tahap penyerahan, selanjutnya rumput laut AR dijual oleh HA. Dari awal niatan HA adalah tidak membayar rumput laut AR dan menggunakan uang hasil penjualan rumput laut itu untuk kepentingan pribadinya.

“Sampai dengan saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait penggunaan uang dari hasil kejahatan tipu gelap yang pelaku lakukan tersebut, HA kita persangkakan dengan Pasal 378 Subs pasal 372 Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun, juga kita amankan BB berupa 2 (dua) lembar nota pengambilan barang / rumput laut serta 1 (satu) unit mobil pick up DD 8434 KR warna Hitam” pungkas Iptu Siswati (TN/Humas Polres Nnkn)