MinselNusantara

Masalah Sengketa Pilhut Desa Boyongpante Dua, Benny Lumingkewas : Masih Dalam Proses

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Adanya Sengketa Pemilihan Hukum Tua Desa Boyongpante Dua Kecamatan Sinonsayang. Ketua Panitia Kabupaten Minahasa Selatan Benny Lumingkewas menyatakan masih dalam proses pengumpulan data.

Hal ini disampaikan Benny Lumingkewas selaku Ketua Panitia Pilhut Kabupaten Minsel saat dikonfirmasi awak media ini pada Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Minsel, Senin (24/10/2022).

Menurut Benny Lumingkewas gugatan yang dilaporkan kepada Bupati Minsel oleh Calon nomor urut 1 Hendrik Maniku dan Tim Pemenangannya yang MENGUGAT Panitia Pilhut Desa Boyongpante Dua sementara berproses.

Baca Juga  Wujudkan Buru Berseri, Bupati Ikram Umasugi Lantik 84 Pejabat Administrator dan Pengawas

“Kami sementara mengumpulkan data-data untuk kebenaran gugatan yang menjadi Objek Sengketa, seperti melanggar Peraturan Bupati no 10 Tahun 2020 Pasal 27 yaitu : DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah kecuali ada yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan meninggal”

Dalam objek sengketa menyebutkan ada 29 Pemilih tambahan yang diikutsertakan dalam Pilhut tersebut yang tidak terdaftar pada DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan. Dan juga tidak dibubuhkan atau dimasukan pada daftar hadir nama-nama Pemilih yang memberikan hak suaranya dalam Pemilihan hukum tua.

Baca Juga  Peresmian Oprasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Melalui Zoom Meeting oleh Persiden RI

“Ini merupakan Penggelembungan suara. Tentunya kami pihak panitia Kabupaten akan meninjau atau mengkaji kebenaran gugatan objek sengketa tersebut. Memang tidak dibenarkan untuk mengikutsertakan Pemilih Tambahan karena itu lawan aturan, pada dasarnya harus mengacu pada PERBUP No. 10 Tahun 2020” kata Lumingkewas.

Baca Juga  Polres Buru Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas, Tekankan Penindakan Miras dan Gangguan Ketertiban

Ditanya soal Pelantikan Hukum Tua terpilih Benny Lumingkewas menjawab “masih dalam proses tahapan”.

Ditempat terpisah Calon Hukum Tua nomor urut 1 Hendrik Maniku dan Tim Pemenangannya sangat berharap agar Bupati dan Panitia Kabupaten dapat menangapi dengan cepat untuk proses penyelesaian Sengketa terssbut.

“Harapan Kami agar Bupati dan Panitia Kabupaten dapat segera meninjau kembali atas sengketa yang terjadi” kata Hendrik Maniku. (Jem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *