MinselNusantara

Bupati Minsel FDW Lauching Inovasi Layanan Publik di Bidang Perizinan

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Bupati Minahasa Selatan Franky Wongkar meluncurkan inovasi perizinan keliling Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PMPTS). Launching inovasi layanan publik di bidang perizinan itu berlangsung di Balai Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan, Selasa (13/09/2022)

Pelaksanaan program inovasi yang berbasis tata laksana pemerintahan yang prima itu akan digelar di 17 Kecamatan secara bergiliran.

Baca Juga  Relawan KSJ Kisaran Laksanakan Bakti Sosial Donor Darah dan Pembagian Sembako

Bupati dalam sambutannya menyambut baik inovasi layanan perizinan yang diprakarsai DPMPTS Kabupaten Minsel.

Bupati menyebutkan kehadiran layanan perizinan keliling kian mempermudah proses pengurusan izin bagi masyarakat termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain untuk memudahkan proses penerbitan izin, program ini juga menurut Bupati sebagai bagian dari upaya pemkab Minsel dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Polisi Amankan Ribuan Butir Neomethor Siap Edar bersama Satu Orang Tersangka

Usai meluncurkan program perizinan keliling, Bupati FDW juga menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi sejumlah pelaku usaha mikro kecil perseorangan.

Nomor Induk Berusaha (NIB) penting dimiliki setiap UMKM sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu yang produk yang dimiliki pelaku UMKM itu sendiri.

Selain itu, dengan telah memiliki NIB akan mempermudah UMKM dalam memdapatkan pembinaan dari instansi terkait mengingat usahanya tersebut sudah terdata.

Baca Juga  Wakil Ketua OKK KBPP Polri Resor Binjai Khairul Tinjau TPS Persiapan Pilkada 09 Desember

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Minsel mengatakan perluncuran layanan izin keliling berbasis OSS itu mendapat sambutan hangat masyarakat.

“Antusias masyarakat begitu tinggi. Kami awalnya hanya menargetkan 110 pelaku usaha, tapi ternyata membludak sampai 200 yang kami proses dokumen pengajuan izinnya” ungkapnya. (Cornay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *