Upaya Peredaran 47 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Polda Kaltara
TERASNKRI.COM | Tanjung Selor – Polda Kalimantan Utara berhasil melakukan pengungkapan perkara peredaran Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 47 Kg dengan membentuk tim gabungan yang di pimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kabid Propam Polda Kaltara, Kapolres Nunukan, dan Kapolsek Sebatik Timur di Patok 3 Perbatasan Malaysia-Indonesia Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Rabu (20/07/2022).
Bertempat di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Press Release di pimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya,S.H., S.I.K., M.Si di dampingi oleh Irwasda Polda Kaltara, Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Dir Resnarkoba Polda Kaltara, Kabid Propam Polda Kaltara, Kabid Humas Polda Kaltara, dan Kapolres Nunukan.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) orang dengan peran yang berbeda, IH (32), ND (38), dan AA (44). Awalnya pelaku (IH) dan (ND) mendapat tawaran dari seseorang berinisial (EZ) warga negara Malaysia yang berada di Tawau Malaysia untuk mengantarkan paket berisi narkotika.
“Awalnya pelaku IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinsial EZ, WN Malaysia yang berada di Tawau, Malaysia untuk mengantarkan paket yang sama-sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari Tawau, Malaysia hingga ke Bambangan, Sebatik, Nunukan dan berlanjut ke Palu, Sulteng,” kata Kapolda Kaltara Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya,S.H., S.I.K., M.Si dalam press release Polda Kaltara, Kamis (21/7/2022)
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy Kurniawan menerangkan para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mengemas narkoba dalam teh Guan Yi Wang yang dimasukkan dalam karung.
Eks Wadir Krimsus Polda Metro Jaya itu melanjutkan para pelaku tidak mengetahui sabu-sabu yang dibawa akan diserahkan kepada siapa di Palu. Pelaku hanya mendapat perintah dari WN Malaysia EZ ketika tiba di Palu.
“Dalam proses pengiriman narkotika tersebut, ketiga pelaku mendapat bayaran RM 500 ribu atau setara Rp 1,65 miliar yang rencana dibayar setelah narkotika tiba di Palu,” jelas dia.
Berdasarkan kronologis penangkapan pelaku (ND) ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah indonesia melalui jalur lintas batas tradisional indonesia – malaysia tepatnya di titik patok 3 (tiga) batas indonesia – malaysia, pelaku masuk ke wilayah indonesia dengan membawa barang – barang bawaan sebanyak 5 (lima) karung yang diakui isinya sebagai sembako. Namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa didalam karung tersebut berisikan Narkotika gol I jenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh Guan Yin Wang.
Sementara itu Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika menjelaskan, garis pantai di wilayah hukum Polsek Sebatik Timur yang panjang berpotensi menjadi jalur tikus kegiatan ilegal, apalagi ketika banyak dermaga jembatan tradisional bermunculan.
“Sepanjang pesisir Pulau Sebatik ini banyak jembatan tradisional, kemungkinan bersinggahnya perahu dan speed sangat besar termasuk untuk aktivitas yang melanggar hukum. Semakin banyak jembatan tradisional, semakin banyak peluangnya,” jelasnya.
Kepada para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (TN/Humas Poda Kaltara/JPNN/KK)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19