HukumNarkotika

Diduga Transaksi Sabu, Dua Warga di Bunyu Diciduk

Loading

TERASNKRI.COM | Bunyu, Kaltara – Diduga jalankan transaksi Narkotika jenis sabu, dua warga di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan AR (42) dan MU (23) diciduk aparat kepolisian dari Polsek Bunyu, Minggu (22/5/2022) sekira pukul 11.00 Wita.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Bunyu IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie mengatakan, dari pengungkapan yang dilakukan setidaknya didapati barang bukti (BB) sebanyak 7 bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7,43 gram.

Baca Juga  Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

Selain itu, guna melengkapi proses pemeriksaan. Pihaknya menyebutkan juga bahwa diamankan BB lainnya. Meliputi, satu unit HP merk OPPO Reno5 F warna hitam, satu buah kotak berwarna coklat (tempat menyimpan sabu), uang tunai Rp 2,4 juta dan satu unit HP lainnya Merk OPPO A3s Model CPHI803 warna hitam serta tas slempang warna hitam bergaris.

Untuk kronologis penangkapan tersangka. Dijelaskannya bahwa pada Minggu (22/5/2022) pukul 10.00 Wita, petugas kepolisian mendapat informasi tentang peredaran Narkotika jenis sabu. Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan dua orang tersangka tersebut. Hingga saat dilakukan pememeriksaan dan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan petunjuk transaksi Narkotika jenis sabu. “Lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah AR dan ditemukan Narkotika jenis sabu dengan jumlah tersebut di atas,” ungkapnya, Senin (23/5/2022).

Baca Juga  Polisi Selidiki Penembakan Penumpang Truk di Trans Nabire

Tambahnya, keduanya saat itu beserta BB yang ada di bawa ke Polsek Bunyu. Untuk pasal yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 : barang siapa tanpa hak atau melawan hukum telah menjual,membeli,menerima,memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu. Maka, ancaman pidana penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.(TN/RR/tribratanews.kaltara.polri.go.id)

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19