Oei Shan : Pabrik Ikan Tuna PT Harta Samudra Cabang Buru Tembus Pasar Internasional
terasnkri.com | Maluku, Namlea – PT Harta Samudra, satu-satunya pabrik pengolahan dan eksportir tuna di Pulau Buru, adalah Anova Food melalui mitra utama Coral Triangle Processor, perusahaan pengolahan tuna di Amerika yang membeli ikan tuna dari Provinsi Maluku sekaligus pemegang sertifikat fair trade.
Ketika Media ini berkunjung ke lokasi perusahaan untuk melihat secara langsung proses pengolahan ikan tuna sebelum di ekspor ke Amerika Serikat, Eropa dan Asia.
Saat ditemui Oei Eng Shan akrab dipanggil Ko Shan selaku Pimpinan Perusahaan Cabang Harta Samudra Kabupaten Buru berlokasi di Desa Waplau, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku senin (17/01/2022).
Oei Shan menuturkan bahwa sebelum Covid 19 ada kurang lebih 123 nelayan kecil penangkap ikan tuna sirip kuning (yellowfin tuna) di Pulau Buru, Maluku yang berhasil mendapatkan sertifikasi ecolabelling Marine Stewardship Council (MSC).
Sambungnya, Sertifikasi MSC itu merupakan yang pertama di dunia untuk nelayan dengan pancing ulur ikan tuna sirip kuning. dengan diperolehnya sertifikat MSC itu membuktikan sektor perikanan tangkap Indonesia mampu memenuhi standar tertinggi global untuk perikanan keberlanjutan, dan bentuk komitmen pemerintah bersama mitranya mendukung perikanan skala kecil dan tuna berkelanjutan.
Selain itu Sertifikasi MSC memberikan manfaat positif bagi perikanan tuna di Provinsi Maluku dan Indonesia, seperti memperluas akses pasar ekspor ke mancanegara dan meningkatkan daya saing produk yellowfin tuna handline.
“Sehingga para nelayan melaut dengan teknik pancing ulur, saat mendapatkan ikan tuna tersebut, ikan tuna dipotong atau loin, setelah itu melalui Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) mencatat jumlah hasil tangkapan, pendataan juga untuk mengetahui asal usul ikan tersebut sebagai bagian dari keterlacakan (traceability)” imbuh Shan kepada media ini
Secara struktural, ada tiga pihak yang terlibat dalam rantai nilai (value chain) ikan tuna di Pulau Buru yaitu Kelompok Nelayan, Komite Fair Trade, dan pemegang sertifikat fair trade yaitu CTP.
Aktor lain dalam rantai nilai itu adalah pemasok (supplier) sebagai perantara untuk perusahaan pengolahan tuna PT Harta Samudra yang mengolah dan mengekspor ikan tuna dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Adapun Yayasan MDPI menjadi fasilitator antara nelayan, baik dalam kelompok maupun komite fair trade, dengan pihak swasta dan pemerintah.
Pemasok atau supplier bertanggung jawab membawa ikan dari nelayan hingga ke perusahaan, termasuk risiko jika ada kerusakan. Begitu pula dengan risiko jika nelayan tidak mendapatkan hasil.
Saat ini, di Pulau Buru terdapat 9 kelompok nelayan yang sudah memenuhi standar fair trade di bawah bimbingan Marine Stewardship Council (MSC).
Menyinggung terkait Penghasilan sebelum Covid 19 mencapai 30-40 ton yang dieksport ke Luar Negeri terutama Amerika dan Jepang, namun dengan adanya Covid 19 ini pendapatan menurun hingga 10 – 20 ton yang di eksport ke Amerika dan Jepang, ungkap Shan
Kemudian Tenaga kerja alias karyawan saat ini ada 80 karyawan yang berpenghasilan rata rata 2 jutaan sesuai UMR berdasarkan ketentuan Pemerintah.
Menyoal terkait pajak kata Shan , perusahaan telah berkewajiban membayar pajaknya, karena semua dokumen perijinanan sudah lengkap sambil menunjukan beberapa suratnya.
“Sekarang ijin cuma satu yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) dan kita punya semuanya lengkap mulai dari LH ijin sampah, reklame, dan bpjs. dan lain lain dan Kalau pajak dibayar oleh Propinsi sedangkan kita dicabang hanya membayar retribusi ke daerah perkilo seribuh rupuah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)” tandas Shan. (Grace)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19