Hukum

Polres Minsel Gagalkan Pengiriman Miras, Amankan 1.280 Botol Cap Tikus

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan mengamankan ribuan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, Jumat (14/01/2022).

Diketahui pengungkapan kasus penyelundupan miras Cap Tikus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Minsel.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

“Total ada 1.280 botol miras jenis Cap Tikus; tepatnya dalam kemasan botol ukuran 600ml dimasukkan di karung plastik. Miras Cap Tikus hendak dibawa ke Propinsi Gorontalo untuk diperjualbelikan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Verry Liwutang.

Miras Cap Tikus diangkut menggunakan kendaraan Suzuki pick up nomor polisi DB 8665 FI, dibawa oleh seseorang lelaki berinisial RS alias Rando (33), warga salah satu desa di Kecamatan Kumelembuai, Kab. Minsel.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Dicegat di Jalan Raya Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat, Minsel,” ungkap Kasat Narkoba.

Terpantau saat ini barang bukti kendaraan bersama miras Cap Tikus telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan. (CorNaj)

Baca Juga  Polres Minsel Dalami Kasus Pembakaran Mobil di Kumelembuai

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19