KorupsiNASIONAL

93 Apartemen Benny Tjokro Disita Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya

Loading

Benny Tcokrosaputro Foto : Okezone

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap 93 unit apartemen milik dari Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan, penyitaan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.

Baca Juga  Larasati Moriska Cetak Sejarah Buat Kalimantan Utara

“Jumlahnya total 93 unit di Southill, Kuningan, Jakarta Selatan juga,” kata Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Apartemen yang disita Kejagung terbilang mewah dan fantastis. Pasalnya, satu unit bisa mencapai nilai Rp3 miliar. Namun, apartemen yang disita sudah dalam keadaan tidak berpenghuni. Ada pula yang sudah disewakan.

“Bisa satu unit itu Rp3 Miliar minimal,” ujar Febrie.
Febrie menuturkan, saat ini pihaknya tengah memilah apartemen yang telah laku terjual atau disewa dan apartemen yang masih kosong.

Baca Juga  Komisi VII DPR RI Gelar Kunjungan Spesifik ke PT Sritex: Komitmen dalam Upaya Penyelamatan Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

“Kan bisa dilihat dulu, sudah ada penjualan apa belum. Kalau sudah ya harus dilindungi juga (pembeli). Bisa saja itu Tbk, kalau Tbk kan kepemilikan masyarakat juga, sehingga kita sita memang punya dia (Benny Tjokro),” jelasnya.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut adanya 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).

Sumber : Okezone