Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Pemprov Gelar Layanan Gabungan untuk Perbaiki Masalah Administrasi pada Vaksinasi

Loading

TERASNKRI.COM | Tanjung Selor – Memperhatikan keluhan masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat vaksin, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dinas kabupaten Bulungan, Puskesmas Tanjung Selor, Polda Kaltara, dan Kodim 0903/Bulungan, menggelar kegiatan pelayanan gabungan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara, Agust Suwandy menerangkan kegiatan yang digelar pada Senin (8/11/2021) ini, terbuka untuk masyarakat yang telah dan akan mendapatkan pelayanan vaksinasi di wilayah Kabupaten Bulungan.

Tidak hanya mengenai permasalahan sertifikat vaksin yang belum diterima sebagian masyarakat, permasalahan lainnya seperti data vaksin yang belum terinput di aplikasi Peduli Lindungi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlum divalidasi atau tidak ditemukan di aplikasi, dan e-tiket ganda.

Baca Juga  Pendaftaran CPNS Kaltara Diperpanjang hingga 10 September 2024

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Utara, Agust Suwandy mengatakan bahwa kegiatan layanan gabungan tersebut akan diujicoba di Kabupaten Bulungan terlebih dahulu, ke depannya pelayanan serupa akan dilaksanakan juga di Kabupaten/Kota lain di Kaltara

“Jadi pada kesempatan ini kami memberikan pelayanan khusus di wilayah Bulungan dulu. Jadi nanti kita langsung berikan pelayanan. Kalau ada data yang belum diinput, kita langsung inputkan. Kalau aplikasi Peduli Lindungi belum didownload masyarakat, kami minta download dulu lalu nanti kami akan bantu prosesnya dan menyambungkan ke aplikasi. Kami harapkan masalahnya bisa diselesaikan hari ini,” kata Agust.

Baca Juga  Ikuti Pembukaan Rakornas Pengawasan Pemerintah Daerah 2024 di Batam

Terkait tentang NIK yang tidak terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi atau NIK yang tidak ditemukan, Dinkes telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan.

“Nanti kami akan urus secara kolektif ke Disdukcapil Bulungan. Kami kumpulkan fotocopy Kartu Keluarga terlebih dahulu. Informasi yang kami dapat bahwa proses penginputan sekitar 1×24 jam. Jadi butuh waktu sekitar dua hari untuk mengurus permasalahan NIK,” terangnya.

Baca Juga  Diserang Soal Akreditasi Kedaluwarsa, UPA Makassar Sebut Ada Oknum Penyebar Hoaks

Sejak pelayanan ini diumumkan, masyarakat di luar Kabupaten Bulungan merespon positif kegiatan hari ini. Masyarakat luar daerah pun mengharapkan pelayanan serupa dapat dilaksanakan di daerah mereka.

“Kita coba dulu pelaksanaan di sini (Bulungan,red),bagaimana minat masyarakat, permasalahannya seperti apa, apakah bisa kita selesaikan dengan segera. Kalau di sini sudah berhasil, nanti kita akan buka di tempat lain,”pungkasnya. (TN/Diskominfo Kaltara)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19