Polemik Penutupan Kantor Samsat Sebatik, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Nunukan
TERASNKRI.COM | NUNUKAN – Kantor Samsat Sebatik yang saat ini ditutup sementara banyak dikeluhkan warga Sebatik yang ingin mengurus perpanjangan dokumen kendaraan mereka.
Kantor yang terletak di Jalan Ahmad Yani Sei. Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara tampak lengang dan pintunya ditutup menandakan tidak ada aktifitas.
Salah seorang warga Desa Tanjung Karang Jusman yang akan mengurus pajak kendaraan karena tidak mengetahui adanya penutupan sementara, mengaku kecewa karena sudah jauh – jauh datang dari Tanjung Karang, kantor Samsatnya ternyata ditutup sementara.
“Tadi datang jam 13.00 Wita. Sampai di sana (Samsat) ternyata sudah tutup, sebelumnya, pelayanan dilakukan hingga sore hari pada setiap hari kerja” kata pedagang asongan ini. Kamis, (21/10/2021), kepada media ini.
Sebelumnya salah satu tokoh masyarakat Sebatik, H. Herman Baco, SE, MM dalam Coffee Morning yang diselengarakan oleh Kecamatan Sebatik Timur dikediaman anggota DPRD Nunukan asal Dapil Sebatik Hj. Nursan, SH (Senin, 18/10/2021) sempat melontarkan pertanyaan dan keluhan warga ihwal penutupan sementara kantor Samsat Sebatik ini.
Disampaikan oleh H. Herman, bahwa banyak warga yang mengeluhkan kepada dirinya terkait penutupan Kantor Samsat Sebatik dikarenakan apabila hendak memperpanjang surat – surat kendaraan terpaksa harus ke Nunukan.
“Tentu ini akan menambah biaya, disamping harus membayar pajak kendaraan, warga akan terbebani lagi dengan biaya transportasi dan lain – lainnya bila hendak memperpanjang surat – surat kendaraan apabila harus ke Nunukan” jelas H. Herman yang akrab disapa H. Andeng ini.
Kasat Lantas Polres Nunukan Polda Kaltara, AKP Arofiek Aprilian Riswanto, yang dikonfirmasi mengakui, adanya penutupan sementara Kantor Samsat Pembantu di Sebatik.
Dikatakan terkait ditutup sementaranya pelayanan Samsat di Sebatik, karena pihak kepolisian tidak mau masyarakat yang nantinya ada yang dijadikan korban. Karena saat kunjungan di lapangan di Kantor Samsat Sebatik ditemukan tidak adanya anggota kepolisian sebagai pelaksana registrasi dan verifikasi perpanjangan STNK. Dalam artian yang bisa mengindentifikasi apakah STNK ini layak diperpanjang atau tidak.
Dicontohkan, bagaimana kalau kendaraan tersebut adalah kendaraan curian, yang mana pada saat kendaraan itu dicuri STNK ada dalam jok. Dan Pencurinya mau melakukan perpanjangan pajak. Sementara pemilik sebenarnya sudah melaporkan di kepolisian kehilangan kendaraan. Tentu yang bisa mengindentifikasi adalah pihak kepolisian, sedangkan di Samsat Sebatik kita tidak ada personil kepolisian yang ditugasi di tempat itu.
“Jadi kita tidak mau Samsat di Sebatik dalam hal pelayanan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kalau sesuai ketentuan disana harus ada Polisi, UPTD (Dispenda), dan Petugas Jasa Raharja. Ketiga unsur ini harus ada,” katanya.
Jadi menurutnya, ditutup sementaranya Pelayanan Samsat di Sebatik bukan tanpa alasan, namun untuk pembenahan agar sesuai SOP.
Belum lagi, saat berkunjung itu, yang ditemui untuk melayani hanyalah tenaga honorer dari Dispenda bukan ASN. Dan anggota kepolisian memang belum ada yang ditugasi di tempat itu karena keterbatasan personil.
“Saya sudah bicarakan hal ini dengan Kapolres, dan kita sudah ada menunjuk Personil Polisi untuk bertugas disana per tanggal 1 November 2021 yang akan datang. Jadi per 1 November nanti kita akan buka kembali,” terangnya.
Dirinya juga berterimakasih kepada H. Herman Baco, Tokoh masyarakat Sebatik yang begitu peduli akan pelayanan Samsat di Sebatik.
“Saya sudah mendengar dan mendapatkan informasi atas kepedulian dan perhatian beliau. Olehnya itu saya berterimakasih,” tambah Arofiek.
Disinggung mengenai kekhawatiran masyarakat dengan adanya denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Tentu hal ini sudah dipertimbangkan karena saat ini sedang berlaku pemutihan, pengurangan pajak, dan penghapusan denda hingga 31 Desember 2021.
“Jadi masyarakat tidak perlu resah dan khawatir dalam hal denda keterlambatan, karena ada kebijakan dari Pemrov berlaku hingga 31 Desember 2021 nanti. Jadi tidak ada masalah dalam hal denda. Dan yang tertunda dan bersifat sementara hanya pembayaran pajak kendaraan. Jadi bisa lah nanti dibayar pada tanggal 1 November 2021,” tuturnya.
Dan untuk diketahui juga oleh masyarakat Sebatik, bahwa Kantor Samsat Pembantu Sebatik kedepannya, akan pindah ke Kantor SPKT Sebatik yang sebentar lagi akan di lounching.
“Sekali lagi atas nama diri pribadi dan Kasat Lantas Polres Nunukan, saya minta maaf kepada masyarakat di Sebatik dengan ditutup sementaranya pelayanan di Samsat Pembantu Sebatik. Semoga langkah yang saya ambil ini dapat dimaklumi untuk kenyamanan bersama. Dan Insya Allah per tanggal 1 November 2021 nanti. Pelayanan akan dibuka kembali sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku,” pungkasnya. *(SHR/Gzb)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19