DAERAHNunukanPemerintahan

Rakor Pengelolaan Dan Percepatan Penyaluran Dana Desa Resmi Dibuka

Loading

www.teras-nkri.com | Nunukan – Mewakili Bupati Nunukan, Sekertaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus,S.IP.,M.Si membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan dan Percepatan Penyaluran Dana Desa Se-Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan oleh BKAD (Badan Keuangan Aset Daerah) Kab. Nunukan bertempat di Kantor Bupati Nunukan Lantai V Rabu (18/3).

Rakor ini membahas Pengelolaan Dan Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Selain Sekretaris Daerah, tampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muhammad Amin, SH, Asisten Administrasi Umum Setda H.Asmar, SE.,MAP, Kepala BKAD Nunukan R. Iwan Kurniawan, Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Nunukan. Beberapa narasumber tampak hafir diantaranya adalah Kepala KPPN Nunukan dan BPKP Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam Sambutannya Bupati Nunukan diwakili oleh Sekda. Kab. Nunukan menyampaikan untuk diketahui bahwa dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan pelaksanaannya memberikan amanat kepada pemerintah untuk mengalokasikan dana pembangunan bagi desa baik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN maupun dana perimbangan yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD.

Dana Desa yang mengalami kenaikan secara signifikan pada pagu anggaran dalam jumlah yang besar harus dibarengi dengan kesiapan aparatur pemerintah desa dalam pengelolaannya selanjutnya pemerintah desa dalam keterbatasan sumber daya manusia yang ada dituntut untuk lebih mandiri dalam pengelolaan pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki termasuk didalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

Baca Juga  Suksesi Pilkada, DKISP Inisiasi Press Gathering

Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 ini menjadikan pokok bagi kita semua di dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa, diharapkan kepada saudara-saudara agar dipahami dan dilaksanakan secara tertib karena peraturan tersebut lah yang membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan desa secara tertib dan teratur terarah.

Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 205/PMK. No 7/2019 tentang pengelolaan dana desa beberapa ketentuan tentang penyaluran dana desa mengalami perubahan yang cukup mendasar dalam proses penyusunan, penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa, diantara perubahan dimaksud bahwa penyaluran dana desa dilakukan pemindahbukuan dari rekening kas umum negara langsung ke rekening kas desa (RKD).

Bahwa penyaluran dana desa dari RKD dilakukan setiap minggu sesuai penyampaian persyaratan titik dengan adanya integrasi antara aplikasi sistem informasi keuangan desa (Siskeudes) dengan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.

Baca Juga  SOA 2024 Kembali Diluncurkan Pemkab Nunukan

Penggunaan aplikasi wajib untuk digunakan pada seluruh pemerintahan desa se-Kabupaten Nunukan guna mempermudah proses pengelolaan dan percepatan penyaluran dana desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah desa apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan di satu sisi tidak patuh pada peraturan lama dan di sisi lain kita juga tidak tertib asas penyelenggaraan pemerintahan desa lama dan akibat lebih lanjut adalah adanya penilaian negatif dari masyarakat terhadap kita yang tidak patuh dan melanggar peraturan perundang-undangan di dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

Guna menghindari hal demikian maka sangat diharapkan kepada kepala desa bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa terutama dalam menyusun anggaran desa hendaknya dapat menumbuhkembangkan sikap terbuka atau transparansi baik kepada masyarakat maupun kepada badan permusyawaratan desa BPD

” Saya berharap agar mulai sekarang anggaran pendapatan dan belanja desa harus selalu disusun dan dilaksanakan secara tertib melalui pimpinan pemerintah,  baik camat dan kepala desa diharapkan dapat memimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nya dan senantiasa mengembangkan sikap koordinasi dan sinkronisasi dengan jajaran aparatur pemerintahan lainnya karena melalui hal yang demikian itu cuma hambatan pelaksanaan tugas dapat diatasi secara bersama-sama”, tambah Serfianus.

Baca Juga  Balai Guru Penggerak Provinsi Kaltara Selenggarakan Lokakarya 7 "Panen Hasil Belajar" PGP Angkatan 10 Reguler di Kabupaten Nunukan

Menurut Bupati hal ini perlu disampaikan kepada para  kepala desa karena kedudukan dan posisi kepala desa sangat strategis berada pada level/jenjang pemerintahan yang dekat dengan masyarakat.

Ditemui seusai acara serfianus dalam wawancaranya mengatakan kepada para Kades penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk pelaksanaan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang mampu menggerakkan sektor-sektor produktif di pedesaan.

Sekda juga menghimbau kepada Kades agar lebih hati-hati dalam penggunaan Dana Desa dalam hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari sebab penggunaan dana desa sesuai arahan Presiden RI menjadi prioritas pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia.

Serfianus juga berpesan  dan mengingatkan kembali kepada masyarakat Kab. Nunukan tentang Virus Covid-19 yang sekarang ini lagi menyebar, agar kepala Desa se-kabupaten Nunukan yang hadir dalam kegiatan Rakor hari ini bisa menyampaikan atau mensosialisasikan terkait masalah Penanganan dan Pencegahan virus ini. (TN/Humas)