BuruHukumMalukuNusantara

Tim Eksekutor Kejari Buru Sita Aset dan Blokir Sertifikat Tanah Terpidana Mantan Sekda Buru 

Loading

Terasnkri.com | Maluku, Namlea – Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi,S.Ag., SH, MA., MH didampungi Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Buru Azer Jongker Orno,SH.,MH (Kasi Intel) , Yaser Samahati SH (Kasi Pidsus) , Pola Martua Siregar,SH, MH, dalam keterangan Persnya kepada sejumlah awak media yang digelar di Kantor Kejari Buru di Namlea, Sabtu (14/08/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi,S.Ag., SH, MA., MH Mengatakan bahwa Penyidik Hakim eksekutor Kejaksaan Negeri Buru, telah melakukan penyitaan 16 aset berupa 16 bidang tanah yang dimiliki oleh terpidana Ahmad Assegaf yang merupakan mantan Sekda Kab. Buru.

Penyitaan aset ini bertempat di desa Wabloi Kecamatan Lolong Guba, 16 aset bidang Tanah ini telah bersertifikat dan berlokasi di desa Wabloi Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru.

Menurut Muhtadi, Eksekusi ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16 tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021.

“Isi putusan Pengadilan Tipikor Ambon adalah kita diberikan kewenangan oleh Pengadilan Negeri Ambon Berdasarkan Keputusan itu untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset terpidana apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ganti rugi alias uang pengganti sebesar Rp.9.112.000.000 tidak dibayarkan” ujar Muhtadi

Baca Juga  Bagi-Bagi Uang di Kediaman Calon Bupati, Sejumlah ASN di Namlea Dilaporkan ke Bawaslu Buru

“Selanjutnya pada bulan Februari tahun 2021 putusan itu telah berkekuatan hukum tetap ternyata terpidana tidak melakukan pembayaran uang pengganti, oleh karena itu apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu tidak dibayarkan maka harta bendanya disita oleh jaksa sebagai pelaksana putusan Hakim” jelas Muhtadi

“Hari ini kita melakukan penyitaan terhadap 16 aset tanah di wabloi Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru semua tanah tersebut telah bersertifikat dan tim eksekutor telah memasang plang sita eksekusi, semuanya sudah ditandai dan diberi batas-batas dan kami akan serahkan untuk dilakukan pelelangan oleh KPKNL ” jelasnya

“Setelah 16 aset ini disita tentu Jaksa eksekutor akan melakukan pendataan kembali aset aset lain yang terdaftar atas nama terpidana atau istrinya itu akan kami lakukan pendataan” terang Mutadi

Oleh karena itu apabila ada masyarakat mengetahui aset-aset tersebut kita himbau untuk menyampaikan aset-aset tersebut kepada tim eksekutor Kejaksaan Negeri Buru.

Baca Juga  Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

“Kemudian ada masyarakat yang membeli aset tersebut apabila sudah berkekuatan hukum tetap kami himbau supaya tidak meneruskan transaksinya, Kenapa…?, karena aset-aset yang kami data sebanyak 20 aset tanah ini sudah kami blokir” jelas Muhtadi lagi

Ditambahkan oleh Muhtadi  dari 20 aset bidang tanah yang diblokir sudah dilakukan penyitaan sebanyak16 aset tanah dan selebihnya akan dilakukan penyitaan lebih lanjut.

“Jadi kalau ada masyarakat yang membeli aset tanah atau bangunan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap supaya berkoordinasi dengan tim eksekutor dari Kejari Buru karena sertifikatnya sudah diblokir oleh Pertanahan Kabupaten Buru sehingga otomatis tidak bisa melakukan balik nama, atau apabila ada aset yang dialihkan setelah proses ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap itu bisa juga dikenakan tindak pidana pencucian uang karena macet ini dialihkan secara tidak benar dan yang bersangkutan terpidana keluarganya sudah tahu kewajibannya” jelasnya

Dan yang bersangkutan terpidana keluarganya sudah tahu dan kewajiban untuk melakukan pembayaran ada beberapa aset di jalan Baru nametek dan juga di jalan Telaga Lontar dan ada juga di bandar angin jadi ada lebih kurang 4 lagi aset yang sedang kita teliti. Beber Mutadi

Baca Juga  Bawaslu Provinsi Maluku Lakukan Raker TPPO Medsos di Kabupaten Buru

Menyinggung terkait ada penjualan tanah, menurut Kejari Buru Mutadi, bahwa ada informasi baru-baru ini dilakukan penjualan tapi kan kita sudah blokir jadi dipastikan tidak bisa dilakukan pemindah tanganan oleh karena itu pihak ketiga yang melakukan pembelian supaya berkoordinasi dengan tim jaksa eksekutor jangan sampai menderita kerugian. Oleh karena itu transaksi-transaksi nya dipastikan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Mutadi menambahkan pula bahwa selain aset tanah ada juga kendaraan dan aset lain yang perlu kitai teliti dulu dan Kita lakukan Aset tracing supaya tidak dipindahtangankan.

“Terkait aset-aset tanah yang ada di desa Wabloi tidak semuanya atas nama terpidana tapi ada juga atas nama istri dan juga atas nama putra-putrinya” tandas Kajari Buru mengakhiri (Grace)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19