Manggarai TimurNusantaraPendidikan

Dinas PPO Matim Keluarkan Surat Edaran BDR Semester Ganjil 2021/2022

Loading

Kadis PPO Matim Basilius Teto

Terasnkri.com | Matim, NTT – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan belajar dari rumah (BDR) semester ganjil tahun 2021/2022 diperpanjang sejak 02 sampai 14 Agustus 2021.

“Surat edaran ini kita keluarkan pertanggal, Sabtu (31/07/2021)” ujar Kepala Dinas PPO Manggarai Timur Basilius Teto

Basilius Teto melanjutkan, surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 tentang Penambahan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan juga keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 04/KB/2020, nomor 737 tahun 2020, nomor : HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan nomor :420-3987 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 dimasa pandemik Corona virus disease 2019 (Covid-19) serta instruksi Bupati Manggarai timur nomor BPBD.360/205/VIII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, juga mempertimbangkan situasi terkini perkembangan Covid-19 di Manggarai Timur sehingga diinstruksikan kepada satuan pendidikan PAUD hingga SMP se kabupaten Manggarai Timur, dengan isi surat :

Baca Juga  Masyarakat Minta Perhatian Serius Pemda dan Kepolisian Terhadap Prositusi Online Berkedok Aplikasi Medsos di Kab. Buru
Baca Juga  Cepat Tanggap, TIM Zahir - Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Pertama : Melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan Paud,SD dan SMP sejak 02 sampai 14 Agustus 2021.

Kedua : Menyelenggarakan secara daring dan secara aktif memberikan tugas dan umpan balik atas penugasan yang diberikan serta melakukan pemantauan untuk memastikan para siswa tetap melaksanakan pembelajaran di rumah.

Ketiga : Melaksanakan kurikulum operasional satuan pendidikan, Kurikulum kondisi khusus atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri.

Keempat : Selama masa Pandemi melaksanakan kurikulum operasional program sekolah penggerak bagi satuan pendidikan penyelenggaraan program sekolah penggerak yang telah menyusun kurikulum operasional PSP.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Kelima : Melaporkan pelaksanaan pembelajaran kedinas pendidikan kabupaten Manggarai timur.
Keenam : Dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Manggarai timur melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran secara daring.

Ada enam point penting dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Manggarai timur. (Hubertus Basri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19