Polres Pulau Buru Ungkap Kasus Pembuatan Surat Keterangan Palsu Rapid Tes Antigen
Terasnkri.com | Maluku, Namlea – Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusuma Wiatmajaya, S.IK, M.IK, yang didampingi Wakapolres Pulau Buru Kompol Janni Parinussa, SH, MH dan Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Handry Dwi Ashari, S.TK, Serta Jajarannya, melaksanakan Press Realese terkait Kasus Pembuatan Surat Keterangan Rapid Tes Antigen Palsu oleh Apotek Marini Farma yang digelar di ruang Mapolres Buru Jalan Pandopo Namlea Kabupaten Buru, Kamis (11/06/2021)
Kapolres Pulau Buru dalam Press Realesenya kepada sejumlah awak media cetak, elektronik serta media online mengatakan, “Pengungkapan Kasus Pembuatan Surat Keterangan Palsu Rapid Tes Antigen yang tidak sesuai Prosedur yang boleh dikatakan Asli tapi Palsu, hal ini berdasarkan Laporan Masyarakat pada hari Rabu (09/062021) Bahwa ada Praktek Pembuatan Surat Keterangan Antigen Palsu”
Lanjutnya, dalam pengungkapan tersebut Tim Reskrim Berhasil mengamankan satu orang berinisial SS sebagai penerima order melalui Whatsapp kemudian meminta identitas seperti KTP dan diteruskan kepada IS dan SN yang keduanya adalah pegawai Apotek Marini Farma yang terletak di jalan Baru Namlea Kabupaten Buru.
Kemudian setelah orderan dikirim ke Saudari IS dan SM akan dibuatkan Surat Tes Covid 19 dengan Surat Keterangan Rapid Tes Antigen akan tetapi tidak melalui Proses Tes Rapid Antigen dengan menggunakan alat test it.
“Dan Tim mengamankan dua orang tersebut di TKP tim berhasil mengamankan surat hasil pemeriksaan Covid 19 dari Apotek Marini Farma tertanggal 09 Juni 2021 atas nama Muhamad Tan Karate dan Solisa dengan Uang Tunai 750 ribu dengan rincian yaitu tujuh lembar pecahan Rp.100.000 dan satu lembar pecahan Rp.50.000” ungkap Kapolres
Selain itu tim mengamankan 2 buah laptop merek acer dan Gel, 2 buah printer, 4 buah handphone dan 3 buah KTP serta fotocopy KTP
“Dalam kegiatan pengamanan tersebut ditemukan uang tunai sejumlah 9 juta 600 ribu, dimana uang tunai ini masih kita lakukan pendalaman, apakah ini bagian daripada tindakan pidana atau bukan, kita masih duga itu sebagai bagian dari pidana tersebut” tutur Kapolres
Dilanjutkan oleh Kapolres, tindakan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku ini telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dengan unsur-unsur barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikitan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar/tidak palsu
“Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian maka ancaman pidana paling lama penjara 6 tahun , kemudian dan dikenakan juga pasal 55 ayat 1 KUHP dengan tindak pidana dengan unsur unsur orang yang melakukan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan” tegas Egia
Dari kegiatan penangkapan kemarin Polres Buru sudah mengamankan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu pertama SS sebagai penerima order kemudian IS dan SM sebagai pembuat surat.
“Untuk tersangka IS selain membuat surat juga termasuk menerima order langsung dan kemudian membuatkan surat keterangan rapid antigen yang Tanpa melalui alat test it” jelas Egia
“Dari hasil pemeriksaan terhadap SS, pengakuan bersangkutan sudah 15 kali di mana dalam satu kali atau satu hari itu pemohonnya sebanyak 50 orang jadi sudah dilakukan selama 15 kali, dengan harga rapid test yang dipadukan oleh tersangka per lembarnya 250 hingha 300 ribu” tandas Kapolres Pulau Buru. (Grace)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19