NusantaraPersRiau

Ketua DPD PJIDemokrasi Riau Meradang: Saya Akan Tempuh Jalur Hukum Bagi Yang Menghalangi Tugas Wartawan

Loading

Ketua DPD PJID Riau Jetro Sibarani SH MH

TERASNKRI.COM | RIAU – Ketua DPD PJIDemokrasi Riau Jetro Sibarani, SH, MH mengungkapkan kekecewaannya atas apa yang sudah dilakukan oleh pihak PT.PSPI (Perawang Sukses Perkasa Industri) saat beberapa orang Wartawan yang dihambat masuk oleh Security ketika hendak melakukan peliputan terkait dugaan pengerusakan kebun sawit milik warga yang indikasinya dilakukan oleh pihak PT. PSPI

Menurut Jetro Sibarani, SH, MH bahwa kedatangan rekan rekan wartawan ke lokasi bukan tanpa alasan. Kedatangan mereka kesana karena mengemban amanah dari Undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagaimana yang telah tercantum pada Pasal 28 tahun 1945.jadi tidak ada alasan pihak perusahaan untuk melarang rekan rekan masuk ke areal mereka.apalagi pada saat itu kedatangan rekan rekan memiliki maksud dan tujuan yang sangat jelas.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

“Saya sangat kecewa atas tindakan dari perusahaan yang diduga telah menghalang halangi tugas rekan rekan awak media yang sedang menjalankan tugas untuk meliput suatu permasalahan yang sedang terjadi di TKP.apalagi pada saat itu rekan rekan awak media juga meminta kepada Satpam untuk menghubungi Humas PT.PSPI agar reak rekan wartawan diperbolehkan meliput, namun tindakan Humas Perusahaan tetap juga tidak mengijinkan masuk dengan dalih mematuhi S.O.P Perusahaan, sebenarnya ada apa gerangan dengan PT. PSPI ini!!!!..

Bahkan pada saat itu Jetro Sibarani, SH, MH mengatakan bahwa seharusnya Humas Perusahaan sudah paham apa itu tugas daripada dan tupoksi Wartawan. Seharusnya pihak perusahaan jangan coba untuk menghalangi para rekan rekan wartawan dalam peliputan suatu acara apapun kejadian yang melibatkan pihak lain. Karena di pasal 4 ayat 3 sudah dijelaskan bahwa untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan di pasal 8 undang undang pers juga telah ditegaskan bahwa dalam melaksanakan Profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Untuk itu tidak ada alasan bagi pihak PT. PSPI untuk melarang rekan rekan awak media untuk melakukan peliputan. Karena di pasal 18 ayat 1 Undang undang pers nomor 40 juga sudah ditegaskan konsekwensi pidana dan dendanya. Papar Jetro Sibarani, SH, MH selaku Ketua DPD PJIDemokrasi Riau yang juga berprofesi sebagai Advokat Kondang di Bumi Lancang Kuning

Baca Juga  KPU Minsel Gelar Penyuluhan Produk Hukum Bersama badan Adhoc dan Stakeholder serta Deklarasi Sahabat JDIH

Dalam hal ini Jetro Sibarani, SH, MH selaku Ketua DPD PJIDemokrasi Riau sangat menyayangkan sikap dari pihak PT. PSPI yang terkesan diduga sudah mengangkangi Undang undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan pasal 28 Undang Undang Dasar 1945. Bahkan pihaknya berencana akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian yakni Polda Riau.

Baca Juga  Wujudkan Situasi Aman, Personil Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sambangi Tokoh Masyarakat

“Atas tindakan perusahaan yang telah menghalang halangi profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya, Saya sebagai Ketua DPD PJIDemokrasi Riau sangat mengecam keras atas perbuatan perusahaan dan atas tindakan tersebut, saya akan membuat rapat dan di gelarkan perkara ini bersama pengurus saya. Dan permasalahan ini harus dibawa kejalur Hukum,” tegasnya dengan geram. (Anhar/PJID Riau)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19