Pemprov Kaltara Menangkan 8 Gugatan terkait Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan
TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat gugatan terkait nilai ganti rugi terkait pengadaan tanah Pelabuhan Pesawan yang ditetapkan oleh tim appraisal (penilai independen).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara Datu Iqro Ramadhan menjelaskan penggugat berinisial HN menganggap nilai (jual) lahan yang ditentukan oleh tim independen jauh dari nilai wajar dan adil.
Dari delapan perkara yang diajukan oleh penggugat, seluruhnya ditolak dan dimenangkan oleh Pemprov Kaltara dalam hal ini Kepala Dishub didampingi Tim Biro Hukum Pemprov sebagai kuasa hukum di Mahkamah Agung.
“Pemprov menang gugatan dari keseluruhan perkara yang diajukan dan sedang dalam proses pengambilan salinannya, sehingga kita bisa eksekusi. Kalau masyarakat tidak mau terima ganti rugi itu, kita bisa titip ke pengadilan jadi terserah masyarakatnya mau ambil atau tidak . Yang jelas pelabuhan tetap kita garap dan pemprov sudah memenuhi kewajibannya” terang Asisten I Pemprov Kaltara tersebut.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) Dishub Kaltara Masahara juga menjelaskan, dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap, maka masyarakat wajib menjalankan apa yang telah menjadi keputusan hukum di pengadilan.
Hal ini menjadi bukti bahwa Pemprov Kaltara telah melaksanakan tanggung jawab serta menjalankan sesuai prosedur atas kepemilikan suatu lahan berdasarkan keputusan mengikat dari Mahkamah Agung.
“Dengan keputusan ini kami dari Dinas Perhubungan, merasa lega karena semua berjalan sesuai aturan. Harapan kami masyarakat juga harus berlapang dada menerima hasil keputusan ini,” ujarnya.
“Prosesnya pun cukup panjang dari mulai pengadilan negeri, jadi apapun hasilnya kami siap menerima demikian juga masyarakat sehingga nanti pengadaan tanah ini tidak menghadapi hambatan kemudian, karena konflik bukan hanya hari ini saja, secara legalitas juga kita semua harus taat aturan,” tambahnya mewakili pihak tergugat.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Kaltara Setyoningsih, menjelaskan masyarakat awam mengira bahwa suatu instansi pemerintahan bisa mengatur Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai kemauan.
Padahal tiap pengadaan yang berkaitan dengan tanah atau properti akan melibatkan pihak ketiga yang independen dalam menentukan harga kelayakan suatu asset.
“Mereka survei sendiri, jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun kemudian mereka menentukan harganya dan mekanisme penggantian ruginya seperti apa, nanti masyarakat yang terdampak akan diberi waktu untuk berpikir untuk mengambil keputusan. Jika keberatan silahkan ajukan keberatan ke pengadilan, karena OPD hanya menyiapkan penggantian rugi yang sudah ditentukan oleh tim appraisal (penilai independen),” pungkas wanita berkacamata ini.
TN/***
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19