HukumNarkotikaNunukan

Simpan 6 Bungkus Sabu, IRT Diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | KALTARA, NUNUKAN – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Nunukan kembali berhasil mengamankan pemilik Narkoba jenis Sabu, kali ini tim berhasil mengamankan seorang IRT berinisial R Binti Z (29 thn) yang memiliki dan menyimpan sabu sebanyak 1,80 gram

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Muh. Karyadi, SH menguraikan kronologis penangkapan R

“Benar anggota kita mengamankan R dirumahnya yang beralamat di Jalan Abdul Razak Sei Bilal Rt. 013 kel. Nunukan Barat kec. Nunukan Kab Nunukan karena dugaan memiliki Narkotika golongan 1 jenis Sabu” ungkap AKP Muh. Karyadi, SH, Jum’at (26/2/2020)

Baca Juga  Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Hingga Miliki Aset Miliaran

“R diamankan pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 18.00 wita personil opsnal sat Resnarkoba Polres Nunukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang di duga memiliki atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu yang beralamat di Jln. Abdul Razak RT.13 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, kemudian berdasarkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan” imbuh AKP. M. Karyadi, SH

“Saat tiba di TKP tim Opsnal satresnarkoba Polres Nunukan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah dari hasil penggeledahan Rumah di temukan 6 (enam) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang di simpan di dalam kaos kaki warna biru hitam yang di simpan di dalam sebuah lemari di dalam kamar” jelas Karyadi

Baca Juga  Ramah Tamah dengan Kajati Kaltara, Bupati Laura Pererat Sinergitas

Bersama R turut diamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang di duga berisi Narkotoka Gol I jenis sabu dengan berat 1,80 gram, Uang Rp. 1. 864.000 (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), 2 (dua) buah gunting, serta 1 (satu pasang) buah kaos kaki warna biru hitam.

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Padang Pariaman dan Masyarakat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

“Sementara R kita amankan di Mako Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut dan kepadanya akan kita jerat dengan KUHPidana Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas AKP Muh. Karyadi, SH

TN/Shr

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19