Press Release : Polres Pulau Buru Ungkap Penanganan Kasus Kasus dalam Tahap Penyidikan
TERASNKRI.COM | Maluku, Namlea – Kapolres Buru. AKBP Egia. F. Kusumaatmaja S.IK. M.I.K dalam Press Release di Mapolres Buru jalan Pandopo Bupati Buru di Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Rabu (3/02/2021)
Dalam Press Release Sat Reskrim Polres Pulau Buru, Kapolres Buru mengatakan untuk diketahu oleh teman teman media ada beberapa kasus yang akan kita sampaiakan dalam rangka program prioritas bapak Kapolri sehingga nanti saya sampaikan kepada rekan rekan semuanya tentang kasus kasus yang berhasil kita ungkap atau kurang lebih poin poinnya saja
Dilanjutkan oleh Kapolres Buru, kasus pertama adalah kasus pencurian untuk di jual dengan modus pencurian sapi modusnya di racun setelah sapi itu mati kemudian di potong potong dan di angkut dengan kendaraan, dengan satu buah mobil kemudia ada 8 buah pisang dua buah pisau dua bungkus kecil obat sianida yang di gunakan untuk meracuni.
“5 lembar kulit sapi yang berhasil kita ambil sebagai barang bukti kemudian pelakunya ada 3 orang pertama insialnya AT, kemudian IL, dan LL kasus ini sudah masuk dalam proses sidik, dan kasus ini sudah dari tahun 2020 sudah sangat meresahkan masyarakat karena terjadi di daerah Waeplo dan Airbuaya,” ujar Kapolres
Lanjut Egia, Kasus berikutnya adalah kasus pencabulan persetubuhan terhadap anak yang di lakukan tersangka RL, RL merayu korban berpacaran dan mengapa sampai ada modus demikian, karena tersangka tinggal di rumah korban kemudian di rayu – rayu ujung – ujungnya di setubuhi, untuk tersangka RL sudah kita amankan dan kasus tersebut dalam proses sidik barang buktinya berupa pakaian tersangka maupun pakian korban.
Dan juga di bulan Januari 2021 kemarin masih berhubungan dengan kasus pencabulan persetubuhan anak dengan tersangka atas nama NHP, motifnya tersangka timbul napsu karena sering melihat korban S bermain di halaman rumah.
“Modus yang di gunakan dengan mengancam dan merayu korban dengan rayuan memberikan permen kepada korban yang masih anak – anak masih di bawah umur, mengapa bisa timbul hal demikian, karena tersangka tinggal berdampingan dengan korban. Barang bukti berupa baju dari korban yang berumur 7 tahun dan kasus ini juga dalam proses sidik juga” beber Kapolres Buru
“Kasus Batu Sinabar dengan tersangka adalah TN, tersangka membawa batu sinabar dari Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah 61 kg yang rencananya batu itu akan di bawa ke Surabaya menggunakan kapal laut Pelni kemudian di proses barang buktinya di taruh di dua tempat plastik dan koper seakan – akan itu di lihat membawa pakaian, kasus Sinabar juga dalam proses sidik” ujar Kapolres Buru Egia. F. Kusumaatmaja
Kita sedang fokus dalam kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan yang akan berdampak pada kerusakan lingkungan sehingga kita lakukan langkah – langkah penertiban. kemudian masih berhubungan dengan tambang ilegal dan barang barang berbahaya pelaku atas nama AT yang bersangkutan adalah oknum Polri yang barang buktinya berjumlah 668 kg Mercuri yaitu barang dalam bentuk cairan yang berjumlah 17 kardus di muat dengan kenderaan mini bus untuk di angkut menggunakan kapal laut keluar dari Pulau Buru yang rencananya akan di bawa ke Kendari
Kasunya ini juga dalam proses sidik dan tersangkanya tidak bisa kami hadirkan karna lagi pemeriksaan internal polri sehingga belum kita hadirkan di sini untuk barang bukti hasil olahan dari batu sinabar menjadi cairan mercuri.
Kemudian ada juga beberapa kasus yang kemarin meresahkan masyarakat yaitu kasus pencurian di mesjid mesjid, pertama pencurian di mesjid Jamil Namlea barang buktinya satu buah Mikser Music Song dan satu buah kipas angin modusnya tersangka masuk lewat pintu samping dan mengambil barang barang tersebut
“Hal ini kita sudah ungkap tersangka MHD karna untuk memenuhi biaya hidup hingga melakukan pencurian.
Karena meresahkan hingga muncul di media sosial dan Alhamdulillah, belum cukup satu Minggu kasusnya suda bisa kita ungkap” imbuh Kapolres
Selain itu Kasus Pencurian berikutnya masih sama pencurian di dalam mesjid tersangka atas nama SH barang buktinya satu buah sterio micser, dan satu buah microfon ini di lakukan tersangka masuk di bagian pintu samping juga kemudian mengambil barang dan juga mengambil beberapa kotak amal di mesjid mesjid dan barang barang tersangka berhasil di ungkap oleh Polsek Namlea dan juga tidak sampai satu Minggu tersangka juga berhasil di amankan.
Yang terakhir kasus pencurian pertambangan ilegal dan membawa barang barang berbahaya yaitu bahan Mercuri dan juga menggunakan sarana kapal laut jumlahnya 26 kilo gram sudah dalam bentuk cairan cairan yang sudah di olah dan mungkin secara singkat saya sampaikan kepada teman teman kita dari Polres Pulau Buru dalam beberapa waktu kemarin mengambil langkah dan upaya upaya menangani apa yang menjadi keresahan di masyarakat
“Terungkapnya masalah pencurian di masjid masjid kemudian pencurian sapi dan Alhamdulila kita ungkapkan dengan cepat di bantu juga oleh masyarakat dengan melakukan informasi kepada kami itu juga merupakan respon cepat dari para polisi dikarenakan cepatnya juga masyarkat memberikan informasi kepada Polisi” pungkas Kapolres Buru.
TN/ GPN
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19