HukumNusantara

Warga Eteng Apresiasi Kinerja Aparat Penegak Hukum

Loading

Tipikor Pungli Oknum Kades

Kuasa Hukum pengadu / pelapor, Erych W Sohat alias Pablo Suarez bersama sejumlah warga, saat menyerahkan berkas aduan dibagian administrasi Satreskrim Polres Banggai, 22 Februari 2019 lalu. FOTO: ISTIMEWA

TERASNKRI.COM | LUWUK – Warga Desa Eteng, Kecamatan Masama, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Banggai dan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. Mengingat kedua institusi tersebut, telah bekerja secara profesional menangani indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Eteng inisial BOU (44), hingga Jumat (15/1/2021) ditetapkan untuk ditahan Mapolres Banggai.

“Mewakili warga Desa Eteng yang merasa dirugikan, atas perbuatan oknum kades yang diduga melakukan tipikor pungli dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan surat tanda batas,” ucap Melky Diang kepada awak media, Sabtu (16/1/2021).

Baca Juga  Bawaslu Kab. Buru Kaji Keterlibatan ASN dalam Pelanggaran Pilkada Buru

Melky yang juga suami Yunice Ombong selaku pengadu atau pelapor, mengatakan dengan dilimpahkannya tahap 2, tersangka beserta barang bukti terkait kasus tersebut, merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum di negeri ini tanpa pandang bulu. Siapa pun yang lakukan pelanggarab hukum, baik pidana khusus dan pidana umum, akan dihukum sesuai Perundang-Undangan yang berlaku.

Selain itu, hal senada juga disampaikan kuasa hukum pengadu atau pelapor, yakni Erych W Sohat, SH yang akrab disapa Pablo Suarez. Selaku kuasa hukum, Erych juga tak lupa mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah berusaha maksimal menangani kasus kliennya.

Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tipikor pungli oknum Kades Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai ke Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat siang (15/1/2021).

Baca Juga  Wujudkan Situasi Aman, Personil Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sambangi Tokoh Masyarakat

Kasus tipikir pungli dengan tersangka berinisial BOU (44) ini dilimpahkan setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banggai menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ari SIK, SH, MH, menyatakan, oknum Kades Eteng ini di tetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Peryataan Tanda Batas.

“Dan setelah dilakukan penyidikan dan cukup bukti, pada 13 Juni 2019 BOU ini kita ditetapkan sebagai tersangka,” sebut AKP Pino Ary.

Perwira tiga balak ini menjelaskan, kasus ini terjadi pada bulan September 2018 lalu. Dimana saat itu tersangka melakukan pungutan biaya penerbitan SKT serta Surat Peryataan Tanda Batas.

“Biaya pengurusan bervariasi yaitu sebesar Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu per orang tergantung jenis dan luas tanahnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Bagi-Bagi Uang di Kediaman Calon Bupati, Sejumlah ASN di Namlea Dilaporkan ke Bawaslu Buru

Atas perbuatannya, kata Pino, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” terang perwira berpangkat tiga balak ini.

Pino jugq berharap kasus ini bisa menjadi peringatan kepada para kepala desa di Kabupaten Banggai agar tidak melakukan hal serupa dalam penerbitan SKT serta Surat Peryataan Tanda Batas

“Semoga ini juga bisa menjadi peringatan buat para Kepala Desa lainnya agar kasus ini tidak terjadi kembali,” harapnya.

TN/Krm

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19