Covid-19KesehatanNASIONAL

Presiden Minta Aturan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar Disiapkan

Loading

Pressiden Joko Widodo

TERASNKRI.COM | Pemerintah terus berupaya untuk menangani pandemi virus korona atau Covid-19 di Indonesia, termasuk memutus rantai penyebarannya. Presiden Joko Widodo meminta agar kebijakan pembatasan sosial maupun pembatasan fisik berskala besar dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan pengantar dalam rapat terbatas yang digelar secara telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 30 Maret 2020.

Baca Juga  Bersiap Hadapi Nataru, 14 Kapal PELNI Dilakukan Penyesuaian Rute

“Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat,” kata Presiden.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku usaha, dan pekerja informal.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Pelepasan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Istana Merdeka

“Ini nanti yang akan segera kita umumkan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar tersebut, Presiden meminta agar segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota. Presiden kembali mengingatkan bahwa kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan dan Energi sebagai Prioritas Utama

“Saya berharap seluruh menteri memastikan bahwa pemerintah pusat-pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama, harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada,” tandasnya.

(BPMI Setpres)