Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri
TERASNKRI.COM | Jakarta – Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri. Maaher At-Thuwailibi ditangkap sebagai tersangka kasus SARA yang dilaporkan di Bareskrim Polri.
Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro, mengungkap kliennya dijemput dini hari tadi di kediamannya.
“Tadi pagi sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri,” kata Djudju, Kamis (3/12/2020).
Djudju kemudian memperlihatkan salinan surat penangkapan Maaher At-Thuwailibi. Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi disebutkan sebagai tersangka.
“Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan,” demikian isi surat penangkapan tersebut.
Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho.
Saat ini Maaher At-Thuwailibi masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, Maaher At-Thuwailibi juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya.
Maaher dilaporkan atas cuitan ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi.
Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.
TN/***