HukumNarkotikaNusantaraSumatera Utara

Polsek Perbaungan Gagalkan Peredaran Ganja 14,2 Kg

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Serdang Bedagai – Polsek Perbaungan sukses gagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan menangkap tersangka dan barang bukti seberat 14.2 Kg, di Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kec. Perbaungan Kab.Serdang Bedagai, Senin, (23/11/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Kedua tersangka adalah pasangan suami isteri (Pasutri), Musyafar alias Syafar (40) warga Dusun IV Masjid Nenassiam, Kec. Medang Deras, Batu Bara dan isterinya, Tiara Nika Lubis (23) warga  Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, kec. Percut Sei Tuan kab. Deli Serdang.

Disamping barang bukti 14, 2 Kg dau ganja kering yang disita, diamankan pula 2 unit HP, 1 unit mobil toyota Kijang Inova warna hitam, 1 buah kunci mobil Toyota Kijang Inova dan 1  lembar STNK mobil Kijang Inova milik tersangka.

Baca Juga  Cepat Tanggap, TIM Zahir - Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/11/2020) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat di percaya dan hasil penyelidikan selama sepekan terakhir.

Kemudian, sambung kapolres, Team  Opsnal melakukan pengintaian dan belakangan tersangka Musyafar bersama isterinya berhasil dikecoh petugas dengan cara mencoba under cover buy dan di sepakati bertemu di TKP.

Kemudian Team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU M Tambunan, SH melaporkan kegiatan tersebut dan atas perintah Kapolsek Team Opsnal yang dielpimpin Kanit Reskrim melakukan penindakan sesuai informasi yang di dapat.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

Sesampainya di. TKP, Team Opsnal masih beberapa kali terkecoh dengan keadaan situasi yang diarahkan oleh tersangka, namun berkat kelihaian Team tersangka berhasil di tangkap.

Dan pada saat akan terjadi transaksi, setelah situasi dapat di kendalikan oleh Kanit Reskrim kemudian tersangka berhasil diamankan.

Setelah di lakukan penggeledahan pada mobil tersangka, benar tanpa dapat mengelak dan terbodoh telah tertipu oleh petugas tersangka Musyafar dan tersangka Tiara Nika Lubis membawa 14,2 Kg daun ganja kering yang berada di dalam plastik warna hitam dengan bal warna coklat yang diletakkan dibawah bangku tengah  dengan mengendarai mobil Inova Nopol BK 1934 GD.

Baca Juga  Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

Kemudian di lakukan interogasi cepat dari mana tersangka mendapatkan daun ganja kering tersebut tersangka mengaku mendapat dari teman tersangka yang di kenal bernama Wawan warga warga Medan Helvetia, mendapat keterangan tersangka tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan saat ditengah jalan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

Namun berhasil diamankan petugas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, kemudian  Team Opsnal akhirnya memboyong tersangka dan barang bukti ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” tandas Kapolres. (Rahmat Hidayat)