DPRD NunukanParlemen

Habitat Walet Dirusak Sawit, Masyarakat Adat Dayak Tenggalan Serbu DPRD Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Ratusan Masyarakat Adat Dayak Tenggalan dari pedalaman Sebuku melakukan aksi mendatangi Gedung DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu (13/5/2026). Mereka menuntut pertanggungjawaban serta ganti rugi materiil dari PT Nunukan Bara Sukses (NBS) yang dinilai telah merusak ekosistem gua sarang burung walet adat akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit sepihak.

Baca Juga  DPRD Nunukan Desak Perbaikan Jalan di Kampung Tebol yang Lumpuhkan Aktivitas Warga

Kuasa Hukum Masyarakat Adat, Theodorus, mengungkapkan perusahaan telah melanggar kesepakatan tertulis tahun 2012. Dalam perjanjian awal, PT NBS berkomitmen menjaga jarak minimal 1 kilometer dari mulut Gua Batu Pua dan Gua Deduli, namun pada tahun 2018 perusahaan justru menanami kelapa sawit tepat di sekitar mulut gua dan merusak aliran sungai setempat.

Baca Juga  Merasa Dianaktirikan, Tokoh Adat Sembakung Tuntut Pulau Sebaung Dikembalikan

“Akibat perusakan lingkungan ini, mulut gua rusak parah dan tidak ada lagi burung walet yang bersarang di sana. Siklus panen warga yang biasanya bisa dilakukan enam kali dalam setahun kini terputus total, padahal gua adat tersebut merupakan tumpuan utama ekonomi masyarakat sejak lama,” ujar Theodorus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan.

Baca Juga  Tuntut Pengembalian Pulau Sebaung, Tokoh Adat Sembakung Datangi DPRD Nunukan

Masyarakat adat mendesak manajemen baru PT NBS untuk segera menyelesaikan hak ganti rugi ruang hidup dan hilangnya mata pencaharian warga. Merespons hal tersebut, Legal Manager PT NBS, Muhammad Sofyan, berjanji pihak manajemen baru tidak akan menggugurkan kewajiban tersebut dan saat ini tengah mendalami dokumen perjanjian serta kode etik perusahaan. (TN/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *