Kalimantan UtaraPers

UBT Gelar Diskusi KUHP Bersama Insan Pers, Perkuat Pemahaman Hukum Jurnalistik

Loading

TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA – Suasana dialog yang hangat tercipta dalam diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers yang digelar di Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang bertukar pandangan antara kalangan akademisi dan insan media untuk memperdalam pemahaman mengenai perubahan hukum yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

Rektor UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menegaskan bahwa hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak seharusnya menimbulkan kekhawatiran bagi insan pers. Menurutnya, selama jurnalis menjalankan tugas sesuai prinsip profesionalisme dan berpedoman pada Undang-Undang Pers, kebebasan pers tetap terlindungi.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum dikenal prinsip lex specialis derogat legi generalis, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

Baca Juga  3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

“Undang-Undang Pers merupakan lex specialis. Jadi apabila terdapat persoalan terkait produk jurnalistik, penyelesaiannya pada prinsipnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Yahya.

Meski dalam KUHP baru terdapat sejumlah pasal yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas pers—seperti penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran—namun hal tersebut tidak otomatis membatasi kerja jurnalistik.

Menurut Yahya, selama berita dihasilkan melalui proses jurnalistik yang benar, seperti pengumpulan informasi, verifikasi fakta, serta mematuhi kode etik jurnalistik, maka jurnalis tidak perlu merasa khawatir.

“Kebebasan pers tetap terjaga selama produk yang dihasilkan merupakan karya jurnalistik yang sesuai dengan kaidah profesi,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang mencakup tiga hal utama, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketiga aspek ini menjadi fondasi penting bagi pers dalam menjalankan perannya di tengah kehidupan demokrasi.

Baca Juga  Menanti "Payung" di Pantai Kayu Angin serta Batu Lamampu: Sengkarut Sampah Kiriman dan Dilema Regulasi Desa

Selain sebagai penyampai informasi, Yahya menilai pers memiliki fungsi penting sebagai sarana pendidikan publik, kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan, serta ruang diskusi bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Yahya juga menilai keberadaan KUHP baru justru dapat membantu masyarakat membedakan antara produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses profesional dengan konten yang beredar di media sosial.

“Selama jurnalis berpegang pada kode etik dan mekanisme Dewan Pers, maka perlindungan hukum tetap ada,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila suatu konten tidak melalui proses jurnalistik, maka perlindungan Undang-Undang Pers tidak dapat digunakan dan ketentuan dalam KUHP dapat diberlakukan.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Pastikan Stok Beras Aman

Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Utara, Mulyadi Abdilah, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi tersebut. Ia menilai forum seperti ini penting untuk memperkuat pemahaman insan pers terhadap perkembangan regulasi hukum yang berkaitan dengan dunia jurnalistik.

Menurutnya, dialog antara akademisi dan jurnalis dapat membuka perspektif baru sekaligus meningkatkan kualitas pemberitaan di daerah.

“Diskusi ini sangat bermanfaat bagi insan pers, khususnya media siber, agar semakin memahami batasan sekaligus perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala sebagai ruang belajar bersama antara kalangan akademisi dan jurnalis, sehingga kebebasan pers dapat terus dijaga dengan sikap profesional dan tanggung jawab. (TN/JMSI Kaltara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *