Respons Keluhan Sopir, Pelindo Nunukan Beberkan Alasan Kenaikan Tarif E-Pass dan Progres Perbaikan Fasilitas
![]()


TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – General Manager PT Pelindo Regional IV Nunukan, Anugerah Amaliah, memberikan klarifikasi terkait kebijakan penyesuaian tarif E-Pass tahunan yang memicu aksi protes komunitas sopir truk. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (3/2/2026), Anugerah menjelaskan bahwa kenaikan tersebut sejalan dengan upaya digitalisasi dan peningkatan standar operasional di Pelabuhan Tunon Taka.
Anugerah memaparkan bahwa Pelindo telah menerapkan sistem digital terintegrasi melalui aplikasi PTOS-M/PK untuk memastikan transparansi kegiatan bongkar muat. Selain itu, fasilitas fisik seperti auto gate system, pusat pemantauan CCTV, serta buffer area (kantong parkir) telah dibangun untuk memperlancar arus logistik dan menjaga ketertiban lalu lintas di sekitar pelabuhan.
“Sistem ini membuat pengelolaan terminal lebih transparan dan tertib karena semua proses tercatat secara digital dan bisa dipantau langsung,” ujar Anugerah di hadapan anggota dewan.

Terkait keluhan sopir mengenai kondisi jalan yang rusak, pihak Pelindo mengakui adanya kendala teknis akibat perbedaan elevasi tanah antara jalan kota dan area pelabuhan. Ia mengungkapkan bahwa proyek perbaikan jalan telah dimulai sejak Oktober 2025 dengan mendatangkan material khusus dari Palu. Proyek pengerasan jalan tersebut ditargetkan rampung sepenuhnya pada April atau Mei 2026.

Anugerah juga menyampaikan permohonan maaf atas kondisi fasilitas depo pembongkaran yang saat ini dinilai belum representatif bagi para pengguna jasa. Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan kebutuhan perusahaan untuk menjaga kinerja keuangan agar tetap mampu melakukan investasi layanan yang berkelanjutan.
“Kami melempar rencana penyesuaian tarif Rp2,5 juta berdasarkan kesepakatan bersama JPT dan ALFI. Munculnya gejolak ini kemungkinan karena adanya kurangnya komunikasi antara JPT kepada para sopir di bawahnya,” pungkas Anugerah. (TN/DPRD Nnkn)
