Hukum

Pengusaha Riza Chalid Diburu di 196 Negara Usai Red Notice Diterbitkan

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) kini resmi menyandang status buronan internasional. Hal ini menyusul langkah Interpol yang telah menerbitkan Red Notice atas nama tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut pada Jumat, 23 Januari 2026.

Status tersebut diumumkan langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers pada Minggu (1/2/2026). Dengan terbitnya Red Notice ini, identitas dan data Riza Chalid telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol di seluruh dunia.

Baca Juga  Oknum Karyawan BUMN Diduga Selingkuh, Istri Sah Tempuh Jalur Hukum

“Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit. Kami langsung berkoordinasi intensif dengan mitra Kepolisian luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung proses penegakan hukum,” ujar Untung.

Baca Juga  6 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara Dirilis, Kerugian Negara Capai Rp208 Miliar

Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung terkait penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

Pihak Polri mengungkapkan bahwa keberadaan Riza Chalid telah terdeteksi di luar negeri. Namun, demi kepentingan operasional pengejaran, lokasi pastinya belum dapat dipublikasikan. Tim Interpol Indonesia dilaporkan telah mendatangi negara terkait untuk menindaklanjuti proses penangkapan dan ekstradisi.

Baca Juga  110 Anak Teridentifikasi Direkrut Kelompok Radikal Lewat Game Online-FB

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dan Kejaksaan Agung dalam memberantas kejahatan transnasional dan memulangkan para buronan kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. (TN/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *